BPJS Ketenagakerjaan Karawang Adakan Sosialisasi Program JP di RSUD Jatisari Kabupaten Karawang

BPJS Ketenagakerjaan Karawang Adakan Sosialisasi Program JP di RSUD Jatisari Kabupaten Karawang

BPJS Ketenagakerjaan Karawang melakukan sosialisasi program jaminan pensiun di RSUD Jatisari Kabupaten Karawang.-KBE-karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - BPJS Ketenagakerjaan Karawang melakukan sosialisasi program jaminan pensiun di RSUD Jatisari Kabupaten Karawang.

Sosialiasi ini bertujuan untuk mereminder dan meningkatkan kesadaran para pekerja akan pentingnya manfaat program – program perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam kesempatan ini yaitu program JP.

Imam Santoso, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang menjelaskan bahwa pada agenda sosialisasi ini kami menekankan kembali terkait pentingnya para pekerja mendapatkan perlindungan dari seluruh program dasar BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri atas program JKM (Jaminan Kematian), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JHT (Jaminan Hari Tua), serta JP (Jaminan Pensiun).

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan JKM Rp42 Juta Kepada Relawan

BACA JUGA:Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024, Ini Tindakan Bawaslu Kabupaten Bekasi

Kami sangat mengapresiasi atas komitmen RSUD Jatisari Kab Karawang dalam meningkatkan kesejahteraan para tenaga kerja dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Mulai September 2024, total 182 pekerja yang ada di RSUD Jatisari Kab Karawang yang sebelumnya mendapat perlindungan dari 3 program BPJS Ketenagakerjaan (JKM, JKK, JHT) sekarang sudah ditambah dengan 1 program perlindungan lagi yaitu program JP.

Program JP (Jaminan Pensiun) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap, manfaat progam JP berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Debat Pertama Pilbup Kabupaten Bekasi Bakal Digelar Akhir Oktober 2024

BACA JUGA:94 Persen PAUD di Karawang Sudah Terakreditasi, BAN-PDM Jabar Gelar Sosialisasi Akreditasi di SIT Lampu Iman

Dengan memahami update terbaru terkait kepesertaan dan program - program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan semakin banyak pekerja yang terlindungi dan para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan fasilitas yang ada secara optimal, tutup Imam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: