PN Jakarta Selatan Lakukan Persiapan Penerimaan Berkas Kasus Sambo

PN Jakarta Selatan Lakukan Persiapan Penerimaan Berkas Kasus Sambo

JAKARTA – Menjelang pelimpahan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo Cs, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan  Jaksel tengah melakukan persiapan.

Diketahui Ssebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas P21 dari Mabes Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Pihak PN Jaksel pun sudah melakukan persiapan-persiapan mulai dari administrasi penerimaan hingga koordinasi pengamanan persidangan.

“Persiapan-persiapan soal teknis administrasi penerimaan pelimpahan berkas, koordinasi soal pengamanan persidangan, mengenai liputan media pers dan sebagainya,â€ kata Pejabat Humas PN pada Senin (10/10/2022).

Informasi bila tidak ada perubahan, pelimpahan berkas Ferdy Sambo ke pengadilan akan dilakukan hari ini, Senin (10/10) besok.

Djuyamto menyebut pengadilan akan menetapkan majelis hakim usai menerima berkas dari Kejagung.

“Iya (pelimpahan Senin), kalau tidak ada perubahan. Majelis hakim akan ditetapkan setelah penerimaan berkas dari kejaksaan,â€ kata Djuyamto. 

Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yoshua Hutabarat mengatakan bahwa Kejagung akan melimpahkan 12 berkas perkara dan 11 surat dakwaan Ferdy Sambo dkk.

"Yang dilimpahkan itu ada 12 berkas perkara, 11 surat dakwaan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Ketut Sumedana di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Ketut menyebut berkas perkara tersebut terdiri dari 11 tersangka yang terkait kasus pembunuhan Brigadir J ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: