Ajak Naik Motor Malah Mampir ke Hotel, Pelajar Ini Setubuhi Kakak Kelas, Keluarga Tak Terima dan Lapor Polisi

Ajak Naik Motor Malah Mampir ke Hotel, Pelajar Ini Setubuhi Kakak Kelas, Keluarga Tak Terima dan Lapor Polisi

Pelajar ini setubuhi kakak kelas di sebuah hotel di Kota Palembang. Satuan Reskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pelajar berinisial MR, 16,  (3/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia ditangkap karekna diduga menyetubuhi FA, 17, yang merupakan kakak kelasnya sendiri. Pelajar ini setubuhi kakak kelas awalnya korban diajak oleh tersangka untuk mencari makan di luar, tetapi di tengah jalan tersangka mengarahkan sepeda motor yang dikendarainya ke salah satu Hotel di Kecamatan Sukarami, Palembang, Minggu (3/7) sekitar pukul 13.30 WIB. Mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga korban langsung melapor ke Polrestabes Palembang. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Ipda Cici Sianipar membenarkan pelajar ini setubuhi kakak kelas dan sudah berhasil mengamankan tersangka. "Korban di setubuhi didalam hotel dua kali, pertama pada jam 13.00 WIB dan kedua 14.00 WIB. Jadi dalam satu hari didalam hotel, MR melakukan persetubuhan sebanyak dua kali terhadap korban," jelas Kompol Tri Wahyudi. Baca Juga: Lama Ditinggal Istri ke Saudi, ‘Duda Bodong’ Kutawaluya Mencabuli Adik Ipar yang Masih SMP, Keluarga Lapor Polisi.. Dia melanjutkan, kalau tersangka ini masih berumur 16 tahun dan korban 17 tahun. Korban sendiri merupakan kakak kelas dari tersangka dulu dan sudah selesai. Mereka ini tidak ada hubungan spesial, hanya berteman saja. "Modusnya merayu korban dengan diiming-imingi makan dan jalan-jalan lalu diajak ke TKP," ujar Kompol Tri Wahyudi. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan undang - undang yang berlaku. "Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. Baca Juga: Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Masih Buron Sementara MR saat diwawancarai langsung mengakui perbuatannya. Awalnya pelaku mengajak korban jalan-jalan lewat WhatApps. Setelah itu mereka makan, lalu mengajak korban ke hotel chek-in, tetapi tidak jadi hanya jajan saja. Keesokkan harinya pelaku menghubungi lagi, bertanya ke korban tentang ke hotel, siangnya dibalas korban. Lalu saya katakan jadi gak, kemudian dibalas korban saya mandi dulu, lalu korban chat saya untuk kerumahnya dan menjemputnya," jelas MR. "Saya menjemput korban dengan sepeda motor, lalu pergi ke hotel. "Saya masih sekolah, tidak ada hubungan dengan korban, hanya berteman saja. Modus saya hanya membujuk beli makanan, tidak memaksa," tutupnya. (sumeks/red) v  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: