Lelaki Ini Benar-benar Predator, Setubuhi Ibu dan Anak Tirinya Berkali-kali, Bikin Geram Warga Sekitar Â

Lelaki Ini Benar-benar Predator, Setubuhi Ibu dan Anak Tirinya Berkali-kali, Bikin Geram Warga Sekitar Â

PERBUATAN bejat seorang pria berinisial J,55 ini sungguh terlalu.  Ia setubuhi ibu dan anak tirinya berkali-kali, sungguh keterlaluan. Setelah menikahi ibu korban, dia pun lalu mencabuli anak tirinya yang masih berumur 16 tahun itu berkali-kali. Jadi ia setubuhi Ibu dan Anak tirinya berkali-kali. Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebut pelaku awalnya menikah dengan ibu korban sejak tahun 2007. Setelah menikah, J beserta ibu dan korban tinggal bersama di rumah mereka di Kecamatan Medan Kota, Medan. Maka terjadilah pria bejat ini setubuhi Ibu dan Anak tirinya berkali-kali. Setelah tinggal serumah, pada tahun 2019 pelaku yang gelap mata hingga melakukan perbuatan tercela itu terhadap korban yang merupakan anak tirinya itu. "Pelaku sudah menikah dengan ibu korban kurang lebih sudah dari tahun 2007. Perbuatan ini berlangsung kalau dari pengakuannya sudah dari tahun 2019," ujar Kompol Teuku Fathir, Rabu (27/7). Tak hanya sekali, J ternyata telah mencabuli anak tirinya sebanyak 10 kali. Pencabulan itu dilakukannya dalam rentang waktu sejak tahun 2019 hingga kasus tersebut terungkap pada tahun 2022. Baca Juga: Anggota DPR Diduga Melakukan Pencabulan, Inisialnya DK, Bareskrim Periksa Korban Pelaku mengaku perbuatan cabul itu dilakukannya saat istrinya sedang bekerja. "Jadi, sudah berulang perbuatan yang dilakukan terhadap anak tirinya ini," ungkap pria berdarah Aceh itu. Mantan Kapolsek Medan Baru itu mengatakan perbuatan pelaku itu baru diketahui seusai korban melarikan diri ke rumah neneknya. Perbuatan bejat pelaku itu pun lalu diceritakan korban ke neneknya hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. "Korban lari dari rumahnya, cerita sama neneknya, neneknya ngasih tau ke polisi," kata Fathir. Polisi yang menerima laporan kejadian itu pun lalu menyelidiki keberadaan pelaku hingga akhirnya mengamankannya. Setelah ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Polrestabes Medan. Saat ini, kata Fathir, pelaku pun sudah ditahan. "Pelaku kami lakukan penahanan, proses terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal Persetubuhan terhadap Anak dengan sanksi pidana penjara 15 tahun," sebut Fathir. Selain mengamankan pelaku, perwira menengah Polri itu mengaku pihaknya juga tengah fokus untuk memeriksa kondisi psikologis korban. Fathir mengatakan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses penyembuhan trauma yang dialami korban. "Kami juga lakukan pemeriksaan terhadap si anak, menilai kondisi si anak. Kemudian juga ada langkah-langkah dari kami bekerja sama dengan instansi terkait untuk berupaya supaya trauma si anak bisa hilang," pungkasnya. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: