Kesal Karena Terus Ditagih Nikah, Pria Ini Bunuh Pacarnya Sendiri, Terancam Penjara Seumur Hidup
AKHIRNYA terungkap, misteri pembunuhan Narti Dwi Priyanti (19), warga RT 002 RW 008 Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes. Jenazah Narti ditemukan di parit areal persawahan di Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, pada Sabtu (5/3/2022) lalu. Ironisnya, pelaku pembunuh mahasiswi yang jenazahnya ditemukan mengenakan tanktop dan celana itu tidak lain adalah pacarnya sendiri. Pelaku pembunuhan adalah Aji Setiawan (28), warga Desa Bedug RT 028 RW 006, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal. Kapolres Tegal AKBP Ari Prasetya Syafa’at mengungkap, antara pelaku dan korban sudah menjalin hubungan asmara sejak dua tahun terakhir. Berdasarkan pemeriksaan, Aji Setiawan mengaku risih korban terus menagih agar menikahinya. Pasalnya, korban saat itu sudah hamil enam bulan. Sementara, Aji Setiawan yang kesehariannya buruh rongsokan, belum memiliki modal untuk menikahi Narti. Sebelum menghabisi korban, pelaku lebih dulu menjemput Narti di tempat kosnya di Kecamatan Margadana pada Sabtu (5/3/2022) malam. Selanjutnya, pelaku mengajak korban makan di salah satu lesehan di dekat Pasar Margandana. Setelah makan, pelaku kemudian mengajak korban berputar-putar dengan menggunakan sepeda motor sampai akhirnya tiba di lokasi pembunuhan. “Di lokasi itu, korban dipukul sebanyak dua kali dan kemudian dicekik,†ungkap Ari di Mapolres Tegal, Senin (7/3), dikutip dari Radar Tegal. Setelah memastikan korban meninggal, Aji kemudian membuang jenazah pacarnya ke parit. “Pelaku menempatkan korban dalam posisi tertelungkup di saluran air,†sambungnya. Pelaku seolah-olah mencari pacarnya dengan menanyakan keberadaan korban kepada pemilik kos dan keluarganya melalui pesan WhatsApp (WA). Ari mengungkap, kasus ini terungkap lantaran korban dipastikan tengah hamil 6 bulan. Dengan demikian, penyelidikan mengerucut kepada hubungan dekat hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP serta pasal 80 ayat (3) UURI 35 tahun tentang perlindungan anak. “Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,†tandas Prasetya. (bbs/rdt/pjs/fjr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: