Ditjen Imigrasi Gelar Sosialisasi Golden Visa, Dorong Iklim Investasi di Karawang
Ditjen Imigrasi melalui Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian menggelar kegiatan sosialisasi Golden Visa di Kabupaten Karawang.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Ditjen Imigrasi melalui Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian menggelar kegiatan sosialisasi Golden Visa di Kabupaten Karawang, yang bertujuan memberikan kemudahan bagi para investor asing dan perusahaan yang telah memenuhi persyaratan di kawasan industri, Rabu (23/10).
Program ini diharapkan menjadi stimulus bagi peningkatan investasi di Karawang, yang pada semester kedua tahun ini sudah mencapai 78 persen atau sekitar Rp34,7 triliun.
Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Agato PP Simamora, menyampaikan bahwa Golden Visa merupakan fasilitas keimigrasian yang memudahkan investor asing untuk memperoleh izin tinggal, izin masuk berulang kali, dan perpanjangan visa dalam satu platform.
"Investor dapat mengajukan visa ini dari luar negeri, dan pembayarannya bisa dilakukan menggunakan kartu kredit internasional, satu-satunya layanan pemerintah yang menerima pembayaran dari luar negeri," terang Agato.
Pengajuan Golden Visa ini memberikan opsi tenggat waktu yang fleksibel, mulai dari 5 tahun, 10 tahun, bahkan seumur hidup. Pengajuan dapat dilakukan dalam satu klik melalui platform yang memungkinkan investor mengurus visa, izin tinggal, izin masuk berulang, alih status, dan perpanjangan dengan mudah.
Dalam sosialisasi ini, Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan DKPM, Kantor Imigrasi Karawang, dan Kantor Imigrasi Bekasi. Petugas di lapangan bertugas untuk memberikan informasi yang memudahkan investor dalam memahami program Golden Visa.
"Hingga saat ini, sudah ada sekitar 946 Golden Visa yang diterbitkan di seluruh Indonesia, dan angka tersebut terus meningkat," terang Agato.
Program ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan yang telah berinvestasi di Indonesia untuk memanfaatkan kemudahan Golden Visa, sehingga memberikan pengalaman berbisnis yang lebih baik.
Agato menjelaskan bahwa sebelum adanya Golden Visa, investor harus melalui beberapa tahap perpanjangan izin tinggal, mulai dari 1 hingga 5 tahun, dan baru bisa mengajukan alih status ke KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
Kini, investor dapat langsung mengajukan visa 5 tahun sekaligus, dan bahkan dapat segera mengajukan KITAS jika memenuhi syarat, seperti nilai investasi yang lebih dari 2,5 juta dolar AS.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto, menambahkan bahwa program Golden Visa merupakan inovasi untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia.
Dalam sosialisasi ini, hadir pimpinan tinggi dan analis keimigrasian dari Ditjen Imigrasi, perwakilan dinas terkait, serta HRD dari beberapa perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA).
"Ke depannya, Imigrasi akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada perusahaan pengguna TKA dan investor. Kami juga menyediakan layanan informasi melalui hotline WA Gateway di nomor 0811-1018-171 serta loket informasi khusus bagi WNA di Kantor Imigrasi Karawang," terang Petrus.
Meskipun target angka penerbitan Golden Visa hingga akhir tahun belum ditetapkan, fokus utama Ditjen Imigrasi saat ini adalah edukasi dan penyebaran informasi. Terutama kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki investor dan pekerja asing, agar mereka dapat memanfaatkan kemudahan Golden Visa dan memberikan dampak positif bagi iklim investasi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: