Lelaki Bejat Ini Pesan Wanita Penyedia Jasa Pijat, Lalu Dibunuh, Kabur Bawa Perhiasan
POLISI tak butuh waktu lama menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita penyedia jasa pijat di salah satu hotel di Jalan Kramat Raya. Pelaku pembunuhan disertai pencurian itu seorang pemuda berinisial HR (23). Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan tersangka pembunuhan wanita penyedia jasa pijat ditangkap dalam waktu empat jam setelah kejadian di Stasiun Palmerah. "Pelaku wanita penyedia jasa pijat berupaya melarikan diri dengan menumpang (KRL) jurusan Tanah Abang-Parung. Sebelumnya pelaku check in di hotel tersebut pada pukul 01.00 dini hari," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. Peristiwa ini berawal saat pelaku HR menginap di salah satu hotel di kawasan Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin (25/7) dini hari pukul 01.00 WIB. Baca Juga: Polisi Terus Buru Pelaku, Motif Pembunuhan Pedagang Pasar Modern Cikopo Mulai Terungkap Setelah berada di kamar, pelaku memesan jasa pijat kepada AF (18) melalui aplikasi Michat. Namun, pelaku protes karena layanan yang diberikan korban dianggap kurang memuaskan. "Pelaku kesal kemudian terjadi upaya pemukulan hingga terjatuh. Korban langsung dijerat dengan tali pengikat kasur," kata Komarudin. Setelah dipastikan korban meninggal dunia, pelaku mengambil perhiasan yang melekat pada tubuh korban, yakni satu buah kalung, dua cincin, dan KTP korban untuk menghilangkan identitas korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke Stasiun Tanah Abang dengan ojek. Kasus pembunuhan ini terungkap saat karyawan hotel hendak membersihkan kamar yang diinapi pelaku, karena waktu menginap sudah habis. Petugas menggedor pintu kamar hotel pukul 13.00 WIB, namun, tak kunjung ada respons sehingga baru dibuka paksa pukul 14.00 WIB dan menemukan korban AF tergeletak di kasur tak bernyawa. Pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat tiga pencurian dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: