Penahanan Soleman Diduga Ada Muatan Politik Jelang Pilkada
Tim Kuasa Hukum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dalam kasus dugaan jual beli proyek angkat bicara.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Tim Kuasa Hukum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dalam kasus dugaan jual beli proyek angkat bicara. Kasus yang dialaminya tidak ada unsur pidana.
" Bahwa dalam perkara yang dialami oleh klien kami saat ini sebenarnya kami tidak melihat ada unsur pidana karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa yaitu jual beli mobil," kata salah satu Kuasa Hukum Siswadi kepada awak media, di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Komplek Pemkab Bekasi, Rabu (30/10).
Dijelaskan Siswadi, bahwa kliennya membeli sebuah mobil melalui orang bernama R dengan cara membayar secara bertahap sebanyak 2 (dua) kali pembayaran, dan berdasarkan bukti yang disampaikan kliennya kepada penyidik juga telah membayar lunas pembelian mobil yang dimaksud.
" Kemudian saat ini klien kami di jadikan tersangka terkait peristiwa tersebut dengan sangkaan gratifikasi, tentu ini sangat aneh dalam nalar hukum yang kami pahami," ucapnya.
BACA JUGA:Gapura Mas Gelar Konsolidasi, Rapatkan Barisan Menangkan Aep-Maslani di Pilbup Karawang 2024
" Perkara ini nuansa politiknya sangat kuat, karena faktanya klien kami ditetapkan sebagai tersangka 28 hari jelang pilkada. Klien kami adalah Tim pemenangan pasangan Calon Kepala Daerah yang terdaftar pada KPU sedemikian hingga klien kami adalah peserta pemilu kepala daerah," lanjutnya.
Padahal, kata dia, Kejaksaan Agung mengeluarkan memorandum terkait dengan penundaan pemeriksaan pidana terhadap peserta Pemilu dan Pemilukada, untuk menghindari black campaign serta menjaga proses demokrasi berjalan baik.
Ia menduga, Kliennya adalah Target Operasi Pihak Tertentu untuk Menghancurkan Kekuatan Politik 03 Menjelang Pilkada Kabupaten Bekasi 2024. Sebab, Soleman, Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Wakil Ketua DPRD terpilih Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, sekaligus Tim Inti Strategi dan Pemenangan Pasangan Bupati nomor urut 03 harus ditahan dan dilumpuhkan, Moral Pendukung harus dijatuhkan, dan 03 harus kalah.
" Pemeriksaan dan Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada Soleman dinilai kurang tepat, diduga "syarat" dengan kepentingan muatan politik, dan diduga sebagai pesanan pihak tertentu yang memliki power kekuasaan yang besar sehingga Soleman sebagai "Target Operasi" harus dilumpuhkan, atau jangan-jangan merupakan Operasi Senyap Penggembosan secara terstruktur?," terangnya.
BACA JUGA:Pelaku UMKM Ingin Pasangan ASIH Pimpin Jawa Barat
BACA JUGA:Ketua DPRD Jabar: Kinerja Bank BJB Syariah KCP Soreang Harus Ada Peningkatan
Sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Instruksi tersebut menjadi pedoman bagi semua pegawai kejaksaan dalam bersikap dan bertindak pada Pemilu 2024 sekaligus sebagai antisipasi agar kejaksaan tidak terseret dalam kepentingan politik praktis.
"Jaksa Agung juga menginstruksikan penundaan proses hukum kepada mereka yang tengah ber kontestasi. Tentu tidak hanya pasangan calon, tetapi tim inti strategi paslon juga ber kontestasi," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: