Terapkan Siskeudes Terbaik, Pemdes Jatisari Raih Penghargaan dari BPKP
Pemerintah Desa Jatisari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, berhasil meraih penghargaan atas capaian penerapan Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes) Terbaik Tingkat Kabupaten Karawang Tahun 2023.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Desa Jatisari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, berhasil meraih penghargaan atas capaian penerapan Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes) Terbaik Tingkat Kabupaten Karawang Tahun 2023. Penghargaan bergengsi ini diberikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.
Penghargaan diserahkan dalam acara Workshop Regional Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2024 yang diselenggarakan di Bandung pada Rabu, 30 Oktober 2024. Acara ini menjadi wadah penting untuk membahas dan mengevaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa di Jawa Barat.
Ketua Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Adi Gemawan, dalam sambutannya menekankan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang baik dan transparan.
"Sejak diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, Desa mendapatkan sumber pendapatan baru yaitu Dana Desa yang dialokasikan oleh pemerintah ke Desa setiap tahun. Agar dana desa yang besar tersebut dapat memberikan manfaat kepada peningkatan pembangunan di desa maka perlu dikelola dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Adi Gemawan.
BACA JUGA:KPU Menjadwal Ulang Kembali Debat Perdana Pilkada Kabupaten Bekasi, Begini Kata Ali Rido
BACA JUGA:Disdukcapil Karawang Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat Jelang Pilkada 2024
Adi Gemawan juga menyoroti pentingnya tata kelola aset desa. Menurutnya, aset desa yang merupakan kekayaan milik desa perlu dilakukan tata kelola secara baik guna mendukung akuntabilitas keuangan pemerintah desa dalam rangka memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat desa.
"Selain keuangan desa, yang perlu mendapatkan perhatian juga adalah aset desa. Berbagai regulasi terkait tata kelola aset desa telah diterbitkan baik di tingkat pusat oleh Kementerian Dalam Negeri maupun di tingkat daerah melalui peraturan Kepala Daerah tentang pedoman teknis tata kelola aset desa, namun pelaksanaannya belum efektif," jelasnya.
Berdasarkan data monitoring yang disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten/Kota kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, seluruh desa di Provinsi Jawa Barat (100%) telah mengimplementasikan Aplikasi Siskeudes. Namun, untuk desa yang telah melakukan inventarisasi aset di Jawa Barat, persentasenya masih rendah, yaitu sebesar 56,64%.
Hasil pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat menunjukkan bahwa masih sering dijumpai permasalahan dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.
BACA JUGA:Dukung Ekonomi Digital di Indonesia, EdgeConnex Mengakusisi Lahan Tambahan di LPCK Cosmopolis
BACA JUGA:Hadiri Maulid Nabi, Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Didoakan Jadi Pemimpin Jabar
"Perencanaan kebutuhan aset desa tidak memadai, desa belum menyusun rencana kebutuhan aset; Pengadaan kegiatan pembangunan tidak sesuai ketentuan; Realisasi belanja desa masih rendah; Realisasi pendapatan desa masih rendah," ungkap Adi Gemawan.
Adi Gemawan juga menyebutkan beberapa faktor yang menyebabkan permasalahan tersebut, diantaranya kelalaian operator siskeudes yang tidak menginput realisasi belanja atas kegiatan yang telah terealisasi secara realtime pada aplikasi siskeudes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: