Datangi BKN RI, Bawaslu Karawang Rekomendasi Penaganan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Datangi BKN RI, Bawaslu Karawang Rekomendasi Penaganan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Bawaslu Karawang Rekomendasi Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah merekomendasikan penanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI). Rekomendasi ini disampaikan berdasarkan keputusan rapat pleno Bawaslu Karawang.

"Rekomendasi itu disampaikan berdasarkan keputusan rapat pleno Bawaslu Karawang," ujar Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi, Jumat, 1/11/2024.

Rekomendasi tersebut disampaikan melalui surat Bawaslu Nomor: 202/PP.00.01/K.JB-10/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024. Bawaslu berharap BKN RI segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini awalnya ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan Kotabaru. Setelah dikaji lebih lanjut oleh Bawaslu Karawang, dinyatakan bahwa kedua ASN tersebut memang melakukan pelanggaran netralitas.

BACA JUGA:Buntut Perilaku Oknum Anggotanya, Kapolres Karawang Minta Maaf Kepada Masyarakat Tirtajaya

BACA JUGA:Kode Hadiah Terbaru Game Pocket Arena Next Gen November 2024

Kedua ASN yang melanggar netralitas dalam Pilkada Karawang adalah kepala sekolah, yakni Kepala SMPN 2 Jatisari dan Kepala SDN III Sarimulya.  Kepala SMPN 2 Jatisari terbukti melanggar netralitas ASN karena berfoto bersama dengan calon wakil bupati nomor urut dua, Maslani, sambil berpose dengan dua jari.

Sementara itu, Kepala SDN III Sarimulya terbukti ikut menghadiri roadshow calon wakil bupati nomor urut 2 dengan mengenakan kaos pasangan Aep-Maslani.

Bawaslu Karawang menegaskan bahwa pihaknya hanya menindaklanjuti kasus pelanggaran netralitas ASN ini.  Mengenai sanksi yang akan diberikan, sepenuhnya menjadi kewenangan BKN RI.

"Kami berharap BKN RI dapat memberikan sanksi yang setimpal kepada kedua ASN tersebut," kata Kusnadi. 

BACA JUGA:Paslon nomor urut 2, H. Aep Syaepuloh-H. Aep Maslani Akan Naikkan Anggaran UMKM Rp20 Miliar

BACA JUGA:Kode Redeem Terbaru Angel Legion Bulan November 2024

Selain kasus pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Karawang juga telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan kegiatan kampanye di masjid yang dilakukan oleh tim pasangan Aep-Maslani di Kecamatan Ciampel.

"Laporan masyarakat terkait kampanye di masjid itu juga sudah ditindaklanjuti. Bawaslu Karawang melalui Sentra Gakkumdu akan segera melimpahkan penanganannya ke Polres Karawang," jelas Kusnadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: