Pilkada 2024 di Depan Mata, MUI Kabupaten Bekasi Ingatkan Politik Uang Haram Hukumnya
Ilustrasi gambar, Money Politik --Tangkapan Layar
Dia menjelaskan Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang hukum permintaan dan atau pemberian imbalan atas proses pencalonan pejabat publik melalui forum 'Ijtima Ulama Komisi Fatwa Indonesia' pada tahun 2018 lalu.
Isi fatwa dimaksud berbunyi suatu permintaan dan atau pemberian imbalan dalam bentuk apapun terhadap proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik, padahal diketahui hal itu memang menjadi tugas, tanggung jawab, kekuasaan dan kewenangan, hukumnya haram, karena masuk kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah.
BACA JUGA:Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT Meletus, Korban Tewas Jadi 10 Orang
BACA JUGA:DPKP Karawang Tunggu Hasil Uji BPOM atas Kandungan Anggur Muscat
Meminta imbalan kepada seseorang yang akan diusung dan atau dipilih sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangan, maka hukumnya haram.
Memberi imbalan kepada seseorang yang akan mengusung sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangan, maka hukumnya haram.
Imbalan yang diberikan dalam proses pencalonan dan atau pemilihan suatu jabatan tertentu tersebut dirampas dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum. (Iky)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: