Hari Tata Ruang Nasional: Pemkab Karawang Bersama Pemprov Jabar Gelar Penanaman Pohon

Hari Tata Ruang Nasional: Pemkab Karawang Bersama Pemprov Jabar Gelar Penanaman Pohon

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Fahmi Ardiansyah--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Hari Tata Ruang Nasional yang jatuh pada tanggal 8 November setiap tahunnya, menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tata ruang yang berkelanjutan.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Fahmi Ardiansyah, menyampaikan, pada peringatan Hari Tata Ruang Nasional tahun ini, di Kabupaten Karawang diwarnai dengan kegiatan penanaman pohon di sejumlah wilayah.

"Ini adalah langkah nyata untuk mendukung pelestarian lingkungan dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Karawang," ujar Fahmi pada Jumat (8/11/2024).

Pada Hari Tata Ruang Nasional tahun ini mengusung tema 'Rencana Tata Ruang sebagai Panglima Pembangunan'. "Tema ini mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjalankan rencana tata ruang sesuai dengan harapan masyarakat," jelas Fahmi.

BACA JUGA:Syahrir Resmi Jadi PAW Anggota DPRD Jawa Barat

BACA JUGA:Pasangan ASIH Hadiri Seminar Keuskupan Bandung, Komitmen Majukan Pendidikan

Kegiatan penanaman pohon ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Karawang, Dinas Kehutanan, dan berbagai pihak terkait. 

Fahmi menjelaskan, kegiatan penanaman pohon dilakukan di beberapa wilayah, termasuk di kawasan sempadan Sungai Citarum di Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, dan di Desa Curug, Kecamatan Klari. Beberapa jenis pohon yang ditanam antara lain sengon/albasiah, ketapang raja, mahoni, dan nangka.

"Pemilihan lokasi ini didasarkan pada Kebijakan Penataan Ruang RTRW Kabupaten Karawang (Perda No. 2 Tahun 2013) yang mendukung pelestarian dan perlindungan kawasan lindung," terang Fahmi.

Fahmi menekankan bahwa kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menekankan pentingnya keterpaduan antarwilayah, antarsektor, serta partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan penataan ruang.

BACA JUGA:Tanggal Rilis Kimi wa Meido-sama Episode 6 dan Tempat Streamingnya

BACA JUGA:Bleach Thousand-Year Blood War The Conflict episode 6: Tanggal Tayang dan Tempat Nonton

"Kami percaya bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci untuk mewujudkan tata ruang yang berkelanjutan dan sesuai harapan," ujar Fahmi.

Fahmi berharap aksi nyata ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap tata ruang di lingkungan masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: