DPRD Karawang Sepakat Tertibkan APK di Lokasi Terlarang Jelang Pilkada
--
KARAWANG – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pimpinan DPRD Karawang bersama Bawaslu dan KPU sepakat untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), khususnya yang dipasang di lokasi-lokasi terlarang. Kesepakatan ini diambil setelah adanya reaksi dari salah satu kubu pasangan calon (paslon) terkait pemasangan foto petahana pada spanduk sosialisasi program pemerintah daerah.
Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, yang akrab disapa HES, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai penertiban ini dilakukan bersama Bawaslu dan KPU setelah muncul protes dari kubu paslon tertentu. Protes tersebut berkaitan dengan surat berkop DPRD Karawang yang diterbitkan oleh Ketua Komisi I, Saepudin Juhri, yang meminta penertiban foto petahana dari spanduk sosialisasi program pemerintah kabupaten.
"Hal ini sudah kami bahas dengan Bawaslu dan KPU setelah muncul reaksi dari kubu paslon tertentu terkait surat dari Ketua Komisi I, Saepudin Juhri, mengenai permohonan penertiban foto petahana di spanduk-spanduk sosialisasi program pemerintah kabupaten," ujar HES pada Kamis (31/10/2024).
HES juga mengakui bahwa terdapat kekurangan dalam mekanisme penyampaian melalui surat yang diterbitkan dengan logo DPRD tersebut. Meski begitu, ia menilai bahwa substansi dari surat tersebut perlu diapresiasi secara positif, karena bertujuan menjaga netralitas dalam proses Pilkada.
"Inti dari surat itu adalah keinginan agar tahapan pilkada, terutama di masa kampanye seperti sekarang, tetap dilaksanakan dengan prinsip fair, adil, dan netralitas aparatur pemerintahan di semua level," jelas HES.
Lebih lanjut, HES menyatakan bahwa DPRD telah menangani masalah ini secara internal dan turut mengkritik perlakuan terhadap rekannya sesama Fraksi Gerindra.
"Bawaslu sendiri sebenarnya sudah merekomendasikan penertiban APK ini ke Satpol PP melalui Pj. Bupati. Jadi, jangan melihat setiap masalah secara parsial. Terkait perubahan personil Alat Kelengkapan Dewan (AKD), itu juga merupakan otoritas partai melalui fraksi dan tidak bisa diintervensi pihak lain," tegas HES.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: