Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Kepsek SDN 1 Batujaya Dilaporkan ke Bawaslu

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Kepsek SDN 1 Batujaya Dilaporkan ke Bawaslu

Hj. Iin Herlina Wati, Kepala Sekolah SDN 1 Batujaya, yang juga istri mantan Kepala Dinas PUPR Karawang, Dedi Ahdiat, resmi dilaporkan tim hukum Paslon 02 ke Bawaslu Karawang pada Rabu (13/11/24).--karawangbekasi.disway.id

Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN juga menegaskan bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, termasuk dalam bentuk foto atau gestur yang dapat diinterpretasikan sebagai dukungan.  

Menanggapi laporan tersebut, Komisioner Bawaslu Karawang, Ade Permana, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas pelaporan dari Tim Paslon nomor urut 2 terkait dugaan pelanggaran Pemilu.  

Bawaslu Karawang akan segera melakukan kajian terhadap laporan tersebut untuk memastikan keterpenuhan formil dan materil. 

"Kami akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap laporan ini, kalau ternyata pada berkas pelaporannya masih ada yang perlu diperbaiki, maka kami akan meminta pelapor untuk melakukan perbaikan," ujarnya.  

Laporan ini menjadi sorotan penting dalam menjaga netralitas ASN selama proses Pilkada.  

BACA JUGA:Kode Redeem Terbaru FC Mobile Hari ini 13 November 2024

BACA JUGA:Jadwal Rilis dan Tempat Membaca Kaiju no 8 Chapter 118

Bawaslu Karawang diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini dengan adil dan transparan, serta memastikan bahwa ASN tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan netral.  (Siska)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: