Kecam Kampanye Paslon 01 di Masjid Agung Karawang, Tim Paslon 02 Bakal Lapor ke Bawaslu
Tim Paslon nomor urut 2 H. Aep Syaepuloh-H. Maslani berencana melaporkan dugaan pelanggaran kampanye di Masjid Agung Karawang yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 1 Acep-Gina.--karawangbekasi.disway.id
"Bagi masyarakat maupun Paslon yang berani berkampanye di tempat ibadah bisa terancam hukuman pidana. Hal ini, kata dia, berdasarkan Pasal 187 UU Nomor 1 Tahun 2014 huruf g, h, i, atau huruf j. Pada Pasal 187 UU Nomor 1 Tahun 2014 juga telah ditegaskan bahwa sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati atau Walikota," jelasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: