Palsukan Dokumen Kematian Istri Sahnya Demi Menikah Lagi, Firman Diringkus Polisi, Usai Buron Berminggu-minggu
DEMI menikah lagi dengan wanita muda Firmansyah (38) nekat melakukan hal yang tidak terpuji dengan memalsukan dokumen kematian istri sahnya. Setelah menjadi buronan selama berminggu-minggu, akhirnya Firmansyah diamankan bersama perempuan W (19), istri mudanya. Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas mengatakan, tersangka diamankan di Kabupaten Sidrap. Ia melarikan diri bersama W. Usai mengetahui dirinya dilaporkan oleh istri sah. “Kemarin malam sudah diamankan di Sidrap,†kata Alfian, Kamis (3/3/2022). Alfian mengaku Firmansyah memalsukan dokumen kematian istrinya agar bisa menikah lagi. Padahal dia masih punya istri sah. Tak hanya itu. Ia juga memalsukan dokumen kependudukan lainnya seperti KTP dan kartu keluarganya. “Dokumen dipalsukan untuk meyakinkan keluarga perempuan istrinya kalau statusnya duda. Istrinya meninggal sehingga boleh menikah lagi,†jelasnya. Karena perbuatannya, Firmansyah dan istrinya W terancam hukuman maksimal lima tahun. Ia disebut melanggar Pasal 279 KUHPidana tentang mengadakan perkawinan padahal ada pihak lain yang menjadi penghalang dan atau Pasal 284 KUHPidana tentang perzinahan. Sebelumnya, Firman dilaporkan istrinya D (38) di polisi. D tidak terima karena Firman telah memalsukan surat kematiannya untuk menikahi wanita lain berinisial W (19). Adanya laporan seorang warga terkait pemalsuan surat kematian dilakukan F terhadap D. Alfian mengaku antara F dan D masih berstatus pasangan suami istri. “Mereka ini telah menikah selama 10 tahun dan tinggal di Maluku. D ini PNS di Maluku,†ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (20/2). Alfian menyebut pada Juni 2021, F meminta izin kepada D untuk pulang kampung di Luwu Utara. Ternyata kepulangan F ke Luwu Utara bertujuan untuk menikahi tetangganya W. “Enam bulan F tidak pulang ke Maluku dan D mendapat kabar kalau suaminya itu menikah lagi dengan W yang merupakan tetangganya,†tuturnya. Untuk menikahi W, kata Alfian, F ternyata memalsukan surat kematian istrinya. Hal itu dilakukan agar F bisa mengajukan administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum menikahi W. “Padahal D ini belum meninggal. F memalsukan surat kematian istri karena syarat menikah lagi di KUA pada November 2021,†sebutnya. Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Praditya Negara mengatakan, FR dibekuk bersama istri mudanya berinisial W (19) di indekos Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Selasa (1/3) sekira pukul 06.00 Wita. FR dan W merupakan buronan Polres Luwu Utara. “Kami melakukan back up penangkapan terhadap dua orang DPO, di mana kedua pelaku diduga melakukan pemalsuan dokumen data perkawinan dan atau perzinahan yang viral di media sosial Instagram,†kata Dharma dalam keterangan resminya. (shd/fjr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: