Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Bekasi Gelar Apel Siaga

Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Bekasi Gelar Apel Siaga

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menggelar apel siaga masa tenang serta pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi yang berlangsung di Stadion Mini, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (23/11/2024).--karawangbekasi.disway.id

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengungkapkan pihaknya sudah siap dalam melaksanakan tugas dalam hal pengawasan pada setiap kegiatan dan tahapan yang berjalan sampai pelaksanaan Pilkada 2024 ini berlangsung. 

"Bawaslu hari ini sudah mempersiapkan perangkat sampai tingkat tps kami sudah terbentuk kemudian kita juga sudah melaksanakan pelaksanaan pengawasan pendistribusian logistik kita juga hari ini sudah melaksanakan persiapan di masa tenang mulai tanggal 24-26 seluruhnya jajaran kami insyaallah sudah siap untuk pelaksanaan di tanggal 27 November 2024 pada pelaksanaan Pilkada," kata Akbar.

BACA JUGA:Ketua DPD PKS Karawang Optimis H. Aep-Maslani Raih Kemenangan di Pilkada 2024

BACA JUGA:Kampanye Akbar Aep-Maslani Dibuka Apel Akbar, Massa Ikrar Setia Mendukung

Akbar menambahkan pada masa kampanye yang sudah berlangsung pihaknya telah mengawasi ribuan aktivitas kampanye. Tercatat pula ada beberapa laporan masyarakat dan penanganan dugaan pelanggaran yang tangani pihaknya pada saat masa kampanye. 

"Aktivitas kampanye memang sudah banyak hampir 12 .000 kegiatan kampenye termasuk juga pemasangan alat peraga yang sudah kami hitung. Lalu penanganan pelanggaran ada 3 temuan dan 3 laporan 1 laporan dari masyarakat teregister dan 1 temuan masyarakat teregister. Laporan nya terkait netralitas asn dan 1 temuan dari kita pemberian dorpize karena semua akan dihentikan karena tidak cukup bukti," ucap dia.

Oleh karena itu, Akbar menghimbau pada masa tenang yang akan berlangsung tiga hari kedepan pihaknya menekankan tidak diperbolehkannya adanya kegiatan kampanye, adanya ujaran kebencian dan adanya praktik money politik. 

"Pertama aktivitas politik atau kegiatan kampanye dalam bentuk apapun yang kedua money politik. Pengawasan kita fokus kepada money politik dan ketiga tentang ujaran kebencian lewat media sosial dan sebagainya termasuk logistik yang saat ini berjalan sampai tanggal 27 November 2024," ujarnya. 

BACA JUGA:Tanggal rilis Nanatsu no Taizai Mokushiroku no Yonkishi Musim 2 Episode 7 dan tempat nonton

BACA JUGA:Tanggal rilis Dragon Ball Daima epside 7 dan tempat streaming

"Di masa tenang masyarakat bisa melaporkan kalaupun ada aktifitas politik atau kampenye dalam bentuk apapun yang dilakukan pasangan calon dan tim sukses ke tingkat Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Bekasi,"  tandasnya. (Iky)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: