229 Pemilih di TPS 09 Desa Labanjaya Karawang Akan Mengikuti PSL
Ketua KPU Karawang Mari Fitriana--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Sebanyak 229 pemilih akan mengikuti PSL (Pemungutan Suara Lanjutan) Pilkada 2024 untuk TPS 09 Desa Labanjaya Kecamatan Pedes, Kamis, 28/11/2024 pukul 09.00 WIB.
Ketua KPU Karawang Mari Fitriana, menyampaikan, penyebab dilakukannya PSL ini karena ada seorang pemilih yang diduga menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, di TPS 09. Oleh karena itu, proses pencoblosan di TPS 09 harus dihentikan.
"Saat pencoblosan, ada seorang pemilih yang memaksa meminta dua surat suara. Alasannya, salah satu surat suara itu adalah milik anaknya. Walaupun petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah melarang, yang bersangkutan tetap memaksa," terang Mari, Kamis, 28/11/2024.
Mari menjelaskan, setelah adanya kejadian itu, proses pencoblosan langsung dihentikan. KPU kemudian segera menggelar rapat pleno untuk menindak lanjuti permohonan petunjuk dari PPK Pedes.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil rapat Pleno tanggal 27 November 2024 kemarin, dinyatakan bahwa dalam insiden tersebut tidak memenuhi unsur PSU (Pemungutan Suara Ulang), maka diputuskan untuk dilakukan PSL. Hal ini merujuk pada PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
"Dari hasil pleno tidak ditemukan unsur PSU, maka hasil pleno kemarin diputuskan akan dilakukan PSL di TPS 09. Karena untuk memenuhi PSU itu, unsurnya harus lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda," jelasnya.
Mari menyebut, total jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) di TPS 09 berjumlah 398 orang. Pada pelaksanaan pencoblosan di tanggal 27 November 2024 kemarin, sudah ada sebanyak 169 orang yang sudah menyalurkan hak pilihnya.
Sementara, sebanyak 229 orang masih belum melakukan pemilihan akibat proses pemilihan yang sempat dihentikan.
"Di TPS 09 itu ada 398 DPT, yang sudah mencoblos 169 orang, dan tinggal 229 orang yang belum mencoblos karena dihentikan atau ditunda sampai ada keputusan. Dan sekarang sudah ada keputusan untuk PSL, maka 229 itu akan melakukan pencoblosan hari ini," paparnya.
Mari memastikan, dari salah satu surat yang digunakan oleh pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali tersebut, masuk kedalam surat suara rusak. Sebab, surat suara yang diambil oleh pemilih itu belum ditandatangai oleh Ketua KPPS.
"Jadi, berdasarkan hasil klarifikasi yang kami lakukan, pada saat petugas KPPS memberikan surat suara ke pemilih itu, dia ngambil lagi surat suara yang di ada di meja. Padahal surat suara yang di meja itu belum ditandatangani oleh Ketua KPPS. Maka surat suara itu masuk dalam surat suara rusak," ungkapnya
Sebelumnya, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang, Ade Permana, menyatakan bahwa atas kejadian ini, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah merekomendasikan kepada PPK untuk menggelar PSU (Pemungutan Suara Ulang). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Hasil pengawasan di TPS 9 menunjukkan adanya pemilih yang menggunakan dua hak pilih. Dan Panwascam sudah merekomendasikan kepada PPK untuk digelar PSU," terangnya.
Ia menegaskan bahwa PSU tersebut perlu dilakukan demi menjaga keadilan dan integritas di Pilkada 2024 yang sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU/X/2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: