Bapenda Karawang Gelar Sosialisasi Fitur E-SPPT Kepada Seluruh Koordinator PBB dan Petugas PBB Se-Karawang
Bapenda Karawang Gelar Sosialisasi Fitur E-SPPT Kepada Seluruh Koordinator PBB dan Petugas PBB Se-Karawang.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam bidang perpajakan.
Salah satu program inovasi unggulan dari Bapenda Karawang adalah fitur Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berbasis elektronik (e-SPPT).
Untuk lebih memantapkan program inovasi ini Bapenda Karawang menyelenggarakan sosialisasi fitur e-SPPT) di Grand Lingga Ballroom Mercure Hotel Karawang, Kamis, 28 November 2024.
Acara ini dihadiri oleh seluruh Koordinator PBB Kecamatan dan Petugas PBB Desa dan Kelurahan se-Karawang.
BACA JUGA:Pertandingkan Dua Cabor, Gala Prima 2024 Resmi Bergulir
BACA JUGA:229 Pemilih di TPS 09 Desa Labanjaya Karawang Akan Mengikuti PSL
Asisten Administrasi Umum Setda Karawang, Eka Sanatha, yang mewakili Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, dalam sambutannya menyampaikan bahwa peluncuran fitur e-SPPT pada Aplikasi Cek PBB bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Dengan fitur ini, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan pelayanan publik terkait pajak," ujar Eka Sanatha.
Fitur e-SPPT ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Karawang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara Online atau Dalam Jaringan, dan Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.580-Huk/2023 tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan secara Elektronik.
Diharapkan, melalui fitur ini dapat menjadi solusi bagi Wajib Pajak, khususnya PBB-P2, untuk memperoleh SPPT atau Salinan SPPT tanpa harus menunggu petugas PBB-P2 datang secara langsung.
BACA JUGA:Banyak Hadiah Bagus! Kode Redeem Free Fire Terbaru 28 November 2024
BACA JUGA:Quick Count: Acep-Gina Tertinggal Jauh dari Paslon 02 Aep-Maslani di Pilkada Karawang
"Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, atau biasa disingkat PBB-P2, merupakan kewajiban yang dibayarkan oleh masyarakat, dikelola oleh pemerintah daerah, kemudian dikembalikan kepada masyarakat lagi dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik lainnya," tegas Eka Sanatha.
Selain itu, melalui sosialisasi e-SPPT ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para Koordinator PBB Kecamatan dan Petugas PBB Desa/Kelurahan tentang fitur baru ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: