Disnakertrans Karawang Gencar Sosialisasikan PP dan PKB ke Perusahaan
Disnakertrans Kabupaten Karawang dorong seluruh perusahaan yang telah memiliki serikat pekerja untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) demi menjaga ketenangan berusaha dan kepastian bekerja untuk para pekerja.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang terus mendorong kepada seluruh perusahaan yang telah memiliki serikat pekerja untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) demi menjaga ketenangan berusaha dan kepastian bekerja untuk para pekerja.
Kepala Bidang HI Syaker Disnakertrans Kabupaten Karawang Ahmad Juaeni, menyampaikan, PKB merupakan kesepakatan tertulis antara perusahaan dan serikat pekerja yang mengatur hak, kewajiban, serta tanggung jawab kedua belah pihak dalam hubungan kerja.
"Dengan adanya PKB, maka bisa mengatur pelaksanaan hak dan kewajiban hasil perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja," katanya, Selasa, 3/12/2024.
Ia memaparkan, setiap perusahaan yang telah mempekerjaan sebanyak 10 orang atau lebih, maka wajib untuk membuat Peraturan Perusahaan (PP). Sedangkan yang untuk perusahaan yang sudah memiliki serikat pekerja dapat membuat PKB.
BACA JUGA:Diduga Melanggar Kesepakatan, Puluhan Pengemudi Angkutan Umum K01A (Elf) Geruduk Dishub
BACA JUGA:Anggota DPRD Karawang Dede Anwar Gelar Reses I Tahun Sidang 2024/2025 di Desa Sarijaya
"Jadi bagi perusahaan yang belum memiliki PKB karena belum memiliki serikat pekerja, maka wajib membuat PP," katanya.
Ahmad menyebut, jumlah perusahaan yang wajib membuat PP dan PKB sebanyak 1.122 perusahaan, yang terdiri dari perusahaan besar, kecil, dan menengah.
Sementara, untuk jumlah serikat pekerja yang ada di Karawang mencapai 532 serikat pekerja, dimana dalam satu perusahaan itu bisa lebih dari satu serikat pekerja.
Ahmad mendata sampai saat ini jumlah perusahaan yang sudah membuat PP sebanyak 592, sedangkan perusahaan yang sudah membuat PKB sebanyak 179 perusahaan. Dengan demikian, kata dia, perusahaan yang masih belum membuat PP maupun PKB mencapai sekitar 30 persen.
BACA JUGA:5 Tips Cerdas Nabung ala blu by BCA Digital dengan Benefit Transfer BI FAST yang Tetap Bebas Biaya
BACA JUGA:Nestle Distribusikan 5 Ribu Bangku Daur Ulang Sampah Plastik ke 500 SD di Indonesia
"Kami akan memastikan lagi, apa saja kendala dari perusahaan yang belum membuat PP dan PKB, kami juga akan mengecek untuk pendaftaran pembuatan PP dan PKB perusahaan nya kemana. Karena ada juga yang harus mendaftarkan ke Disnakertrans Jabar atau Kementerian Ketenagakerjaan," paparnya.
Dalam menindaklanjuti hal tersebut, Disnakertrans secara rutin melakukan sosialisasi PKB kepada para perusahaan dan serikat pekerja yang berada di wilayah Karawang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: