Disnakertrans Karawang Latih Sembilan Disabilitas jadi Barista Handal, Begini Misinya..

Disnakertrans Karawang Latih Sembilan Disabilitas jadi Barista Handal, Begini Misinya..

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang membuka pelatihan barista khusus bagi kaum disabilitas di Karawang. --karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Awal tahun 2025 ini,  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang membuka pelatihan barista khusus bagi kaum disabilitas di Karawang. Sebanyak delapan orang tuna rungu dan satu orang tuna daksa mengikuti pelatihan tersebut selama delapan hari berturut-turut. 

Usai diberikan pelatihan keterampilan barista, Disnakertrans Karawang melakukan koordinasi dengan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai tindak lanjut pelatihan tersebut. 

Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi mengatakan, pihaknya mengajak Dinas Koperasi UKM, Disperindag, Dinas Sosial, hingga Bappeda Karawang untuk ikut andil dalam program pemberdayaan kaum disabilitas di Karawang. 

Rosmalia menjelaskan, setengah dari peserta pelatihan barista disabilitas ini telah diserap dan akan dipekerjakan di salah satu cafe di Karawang. Sementara untuk peserta lainnya akan difasilitasi sebagai calon enterpreneur. 

"Ini merupakan instruksi langsung dari Pak Bupati, kalau kita ingin menjadikan teman-teman disabilitas lebih berdaya. Setelah dilatih skillnya, kita fasilitasi juga mereka untuk menjadi enterpreneur," kata Rosmalia, Senin, (3/2) kemarin. 

BACA JUGA:Proyek Rehabilitasi Stadion Singaperbangsa Molor, Pemkab Karawang Berikan Kesempatan dan Sanksi Denda

BACA JUGA:Empat Atlet AKTI Karawang Tembus Fornas 2025, Target Sumbang Medali Emas untuk Jabar di NTB

Pemberdayaan disabilitas, lanjut Rosmalia, harus dilakukan secara bersama-sama. Dinkop UKM dan Disperindag Karawang diharapkan bisa memfasilitasi bantuan alat usaha bagi para kaum disabilitas agar lebih berdaya. Selain itu, Bappeda Karawang juga bisa membantu perluasan kesempatan mereka dengan kucuran bantuan dari dana CSR. 

"Dinas Sosial dan kami akan aktif melakukan pembinaan, ini merupakan inovasi awal sebelum nantinya Disnakertrans Karawang resmi memiliki Unit Layanan Disabilitas, insyaallah tahun ini akan kami luncurkan," tandasnya. 

Masih kata dia, melalui unit layanan disabilitas Disnakertrans Karawang akan membuat banyak program terutama pada pengembangan skill disabilitas khususnya dalam penempatan kerja dan berwirausaha. 

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dimana intinya, setiap perusahaan wajib mempekerjakan minimal 1 persen penyandang disabilitas di perusahaannya. 

"Teman-teman disabilitas bisa diberdayakan di perusahaan sesuai dengan kemampuan dan skill mereka masing-masing," ujar Rosmalia. 

BACA JUGA:Pemkab Bekasi Beri Bonus Rp 22 Miliar untuk Atlet Berprestasi

BACA JUGA:Pilkades Karawang 2025 dan Pergantian PAW Masih Tunggu Kepastian Jadwal, Pemkab Terus Lakukan Persiapan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: