Jual Obat Aborsi di Kabupaten Bekasi, Bidan dan IRT Dicokok Polisi

Jual Obat Aborsi di Kabupaten Bekasi, Bidan dan IRT Dicokok Polisi

Dua tersangka penjual obat aborsi berinisial DS merupakan bidan dan PP ibu rumah tangga (IRT).--karawangbekasi.disway.id

BACA JUGA:PT BMJ dan Pemdes Purwadana Gelar CSR & COMDEV Pilar Capacity Building and Charity

Twedi menjelaskan, obat-obatan aborsi itu didapatkan dengan cara memalsukan surat resep dokter. Karena obat-obat itu dijual terbatas di apotek.

Untuk jenis obat sebagai barang bukti ialah 10 butir obat misoprostol, 10 butir paracetamol dan dua lembar resep dokter.

Hasil keterangan para tersangka perbuatannya menjual obat karena faktor ekonomi.

"Pelaku PP mendapat keuntungan dari penjualan ini sebesar Rp 550.000. Karena dari pelaku DS menjualnya seharga Rp 600.000, motifnya kebutuhan ekonomi," ujarnya.

BACA JUGA:Beredar Dimedsos, Diduga Sopir Angkot Elf Menghadang Laju Biskita Trans Wibawa Mukti, Videonya Sampai Viral

Twedi menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 138 ayat 2 junto pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang perubahan atas undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Ancaman hukuman, pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Tersangka DS seorang bidan kami jerat juga Pasal 268 KUHPidana tentang membuat secara palsu atau memalsukan surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," tandasnya.

Sementara itu, Analis Obat dan Makanan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Rahmadi menerangkan, bahwa obat-obatan yang dijual sebagai obat aborsi itu merupakan jenis obat keras dan hanya bisa dibeli menggunakan resep dokter.

BACA JUGA:Sambut Pertumbuhan Properti Indonesia: LippoLand Punya Logo, Visi dan Misi Baru

"Dan tentunya ini kan surat resep dokternya dipalsukan. Oleh karena itu kami mengapresiasi atas pengungkapan kasus ini oleh Polres Metro Bekasi," katanya.

Untuk status tersangka sebagai bidan, kata Rahmadi, pihaknya bakal mengecek melalui sistem data Kementerian Kesehatan dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

"Kami akan laporkan ke pimpinan kami mengenai hal ini. Termasuk komunikasi dengan instansi terkait, mengenai sanksi atau seperti apanya," tandasnya. (Iky)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: