Jual Obat Aborsi di Kabupaten Bekasi, Bidan dan IRT Dicokok Polisi

Jual Obat Aborsi di Kabupaten Bekasi, Bidan dan IRT Dicokok Polisi

Dua tersangka penjual obat aborsi berinisial DS merupakan bidan dan PP ibu rumah tangga (IRT).--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polres Metro Bekasi meringkus dua tersangka penjual obat aborsi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dua tersangka itu berinisial DS merupakan bidan dan PP ibu rumah tangga (IRT).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya akun media sosial yang menjual obat penggugur kandungan atau aborsi.

Menindaklanjuti itu, jajaran Resere Kriminal Polres Metro Bekasi langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengungkap kasus penjualan obat tersebut.

"Kedua tersangka kami tangkap di wilayah Lemahabang, Kabupaten Bekasi pada Selasa 3 Desember 2024 pukul 23.00," kata Twedi kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi pada Kamis (05/12).

BACA JUGA:Disdukcapil Karawang Berikan Penyuluhan dan Pelayanan Adminduk dalam Giat Karya Bhakti TNI

Twedi menjelaskan, dua tersangka itu berinisial DS sebagai bidan dan PP sebagai IRT. Adapun kronologinya, tersangka PP untuk menawarkan obat pengugugur kandungan menggunakan akun media sosial.

Kemudian ada salah satu orang yang membeli dan terjadilah tawar-menawar di handphone. Lalu, pelaku PP menghubungi pelaku DS untuk membeli obat yang kemudian akan dijual kepada orang yang tadi akan membeli.

Setelah itu sudah dapat, harga pelaku PP memberi harga Rp1.150.000 untuk satu paket berisikan obat penggugur kandungan dan obat pereda rasa nyeri.

"Setelah disepakati harga, kemudian PP menghubungi DS dan berjanjian untuk penyerahan karena obat ini bisa dibeli dengan sistem COD," imbuhnya.

BACA JUGA:BKKBN RI Launching Program Genting di Karawang, Begini Pesan Menteri Wihaji

Lalu, setelah PP mendapatkan obat aborsi itu dari DS. Dirinya janjian dengan pembeli untuk melakukan penyerahan obat dengan metode COD. 

Setelah dibuktikan bahwa obatnya asli, kemudian pembeli mentransfer uang kepada PP.

Kendati usai dilakukannya transaksi dan obat diterima oleh pembeli, DS memberikan tutorial melalui ponselnya dengan pembeli.

"Memberi tutorial bagaimana aturan dipakainya, kemudian bagaimana efek obatnya. Setelah itu selesai untuk transaksi yang dilakukan, selesai," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: