Proyek Rehabilitasi Stadion Singaperbangsa Diprediksi Molor, DPUPR Berencana Lakukan Adendum

Proyek Rehabilitasi Stadion Singaperbangsa Diprediksi Molor, DPUPR Berencana Lakukan Adendum

Kepala DPUPR Karawang Rusman--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Proyek pembangunan rehabilitasi Stadion Singaperbangsa yang dijadwalkan akan selesai pada 28 Desember 2024 diprediksi akan lewat dari batas waktu pengerjaan. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menegaskan akan melakukan adendum apabila pengerjaan proyek tersebut tidak selesai dari batas waktu yang telah ditetapkan.

Kepala DPUPR Karawang Rusman menyebut, berdasarkan pantauan, progres pengerjaan proyek pembangunan rehabilitasi Stadion Singaperbangsa yang senilai Rp13,5 Milyar dari APBD Tahun 2024 itu baru mencapai 40 persen.

"Progres pengerjaan proyek rehabilitasi pembangunan Stadion Singaperbangsa baru sekitar 40 persen. Menindaklanjuti hal ini, kami terus melakukan evaluasi dan monitoring terhadap progres kegiatan tersebut. Kami juga sudah meminta kepada penyedia jasa agar menambah peralatan dan tenaga kerja serta jam kerja nya. Sehingga diharapkan pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu bsesuai dengan rencana yaitu tanggal 28 Desember 2024," ujar  Rusman, Rabu, 11/12/2024. 

Ia menegaskan, apabila pekerjaan diprediksi tidak akan selesai sesuai dengan rencana, maka  akan dilakukan tindakan sesuai dengan aturan yg berlaku melalui adendum.

BACA JUGA:Budiwanto : Meningkatkan Kesehatan dan Ekonomi Masyarakat 2 momentum penting program Makanan Bergizi Gratis

BACA JUGA:DPRD Jabar Dorong WBTb Masuk Kurikulum Sekolah dan Perlu Perhatian Pemerintah

"Dalam adendum ini, kami akan menargetkan pengerjaan proyek ini bisa selesai di bulan Januari 2025. Tapi kami akan terus memantau dan mendorong agar pengerjaannya sesuai dengan tepat waktu," tandasnya.

Namun, Rusman mengatakan, apabila pihak penyedia jasa masih tetap tidak bisa melaksanakan adendum tersebut, pihaknya akan mengambil langkah pemberian kesempatan dengan denda sesuai regulasi yang berlaku.

"Kalau memang belum selesai juga, tentunya ada yang namanya pemberian kesempatan dengan denda. Sedangkan untuk dendanya itu adalah 1 per mil sehari dari nilai kontrak," jelasnya.

Rusman mengungkapkan, pihaknya memiliki sejumlah pertimbangan dalam melakukan langkah adendum tersebut. Hal ini mengingat terdapat beberapa kendala yang dialami pihak penyedia jasa dalam memulai pengerjaan proyek pembangunan rehabilitasi Stadion Singaperbangsa.

"Ada beberapa hal yang memang menjadi permasalahan, pertama mungkin kondisi lapangan pada saat memulai pengerjaan yang belum siap, hal ini mengakibatkan start pengerjaan itu jadi molor sekitar dua sampai tiga minggu," bebernya.

Selain itu, lanjut Rusman, ada beberapa kegiatan pekerjaan yang nilainya cukup besar masih belum bisa dikerjakan karena harus menunggu kegiatan pekerjaan lainnya tuntas. "Kalau kegiatan pekerjaan yang bernilai besar ini masuk dikerjakan, Insya Allah progres nya akan meningkat," katanya.

BACA JUGA:Nonton Rekishi ni Nokoru Akujo ni Naru zo episode 11 sub Indo beserta link legalnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: