Sesuai Aturan Partai, Wakil Ketua Bakuham DPD Golkar Kabupaten Bekasi Angkat Bicara Soal PAW

Sesuai Aturan Partai, Wakil Ketua Bakuham DPD Golkar Kabupaten Bekasi Angkat Bicara Soal PAW

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM sekaligus Ketua BAKUMHAM DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Zulfikar.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM sekaligus Ketua BAKUMHAM DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Zulfikar, menanggapi opini atau statement (tuduhan) yang tidak mendasar terhadap Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, terkait pergantian antar waktu (PAW) bagi pengurus DPD Partai Golkar yang sudah jelas-jelas melawan aturan.

“Jadi proses yang berjalan sekarang adalah proses organisasi partai golkar sesuai dengan AD/ART dan Peraturan organisasi (PO), juklak dan juknis yang ada di partai,” kata Zulfikar.

Menurut Ia, selaku Wakil Ketua Bidang Hukum di DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi selalu mengawal proses dan mekanisme organisasi DPD Partai Golkar dari sejak awal terpilihnya Ketua DPD Partai Golkar yakni Ahkmad Marjuki sampai dengan saat ini.

“Saya berkesimpulan berdasarkan aturan organisasi Partai Golkar, Ketua DPD Golkar, Marjuki sudah sangat arif dan bijaksana dalam memimpin Partai Golkar di Kabupaten Bekasi,” katanya.

BACA JUGA:Evaluasi Capaian 2024, DPPKB Karawang Sukses Lampaui Target BKKBN

BACA JUGA:TIM PkM UBP Karawang Gelar Sosialisasi Upaya Preventif dalam Menanggulangi Tindak Pidana Tekait Narkotika

Selain itu, kata Ia, Marjuki juga mampu mempersatukan seluruh elemen partai  Golkar baik itu trikarya, hastakarya PK dan PD seluruhnya setelah beliau terpilih jadi sebagai Ketua DPD Partai Golkar dimana tadinya ada faksi-faksi malah beliau cairkan dengan merangkul.

“Sudah terbukti di bawah kepemimpinan beliaulah DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi bisa keluar sebagai pemenang di pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari 7 kursi menjadi 10 kursi dan H. Ahkmad marjuki selaku Ketua DPD Partai Golkar pun juga terpilih menjadi anggota DPRD provinsi jawa barat periode 2024-2029," paparnya.

Terkait masalah ada beberapa orang yang di PAW dalam kepengurusan itu disampaikan memang benar, kenapa? Karena orang-orang yang di PAW kan itu sudah melanggar keputusan partai no: B 18 / DPP/GOLKAR/IX/2024, dengan kata lain mereka sudah membangkang dan berkhianat terhadap keputusan organisasi Partai Golkar.

"Seharusnya mereka mendukung paslon DANI-ROMLI yang menjadi dukungan partai. Tetapi malah mereka mendukung paslon lain dan bahkan secara terang terangan, DPD Partai Golkar mengantongi bukti-bukti itu dan mengadakan rapat sehingga memutuskan untuk mencoret dari kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi,”tegasnya.

BACA JUGA:Kesal Tak Jadi Digelar Musorkab, Pengurus Cabor Segel Gedung KONI Karawang

BACA JUGA:Archipelago Sukses Gelar Archarity Run 2024: Lebih dari 500 Pelari Bersatu Untuk Bantu Anak Penderita Kanker

Zulfikar menambahkan, sebelum penjatuhan sanksi ini, dirinya sudah berkoordinasi juga dengan DPD Partai Golkar Jawa Barat terkait masalah Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Golkar tingkat Kecamatan itu memang sudah perintah partai sejak Marjuki terpilih.

“Ketua Marjuki arif dan bijaksana mengulur waktu sampai saat ini, berharap teman teman pengurus PK bisa lebih baik dan lebih solid dalam hal menjalankan roda organisasi, ternyata dalam perang pilkada tergoyah juga iman beberapa pengurus tingkat kecamatan yang juga melawan perintah Partai Golkar dalam pilkada beberapa saat yang lalu. maka tidak ada jalan lain selain menertipkan organisasi partai,  berdasarkan AD/ART, PO, juklak, dan juknis dll," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: