Setwan DPRD Jabar Gelar Penandatanganan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melaksanakan penandatanganan pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). --karawangbekasi.disway.id
BANDUNG, KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melaksanakan penandatanganan pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pencanganan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM ini dilaksanakan saat apel pagi Sekretariat DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (16/12/2024).
Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat Barnas Adjidin menegaskan, pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM ini diharapkan bisa terimplementasi dengan baik, jangan hanya slogan semata. Semua pihak harus berkomitmen untuk bisa melaksanakannya.
“Ini harus bisa diimplementasikan dengan baik, kita harus tahu apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan,” tegas Barnas Adjidin.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Wonogiri Kunker ke DPRD Jabar, Bahas Peran Dewan hingga Implementasi UU HKPD
BACA JUGA:Bawaslu Evaluasi Pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi
Berikut pakta integritas dalam pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM;
1. Berprestasi secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
4. Menghindari pertentangan kepentingan atau conflict interest dalam melaksanakan tugas.
BACA JUGA:Berikut 3 Tips Berpetualang dengan Galaxy Watch Ultra
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Bekasi Resmi Naik Kelas ke Tipe A
5. Bila saya melanggar hal-hal tersebut diatas. Saya siap menghadapi konsekuensinya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: