Bawaslu Evaluasi Pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bekasi Shahril Hasibuan.-Cikarang Ekspress-karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menggelar rapat evaluasi terkait pengawasan selama masa pemilu dan pilkada. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan undang-undang dalam setiap tahapan pemilu, termasuk proses pencoblosan, hingga seluruh rangkaian berjalan dengan baik.
“Evaluasi ini menitikberatkan pada bagaimana pengawasan Bawaslu selama pemilu dan pilkada dilakukan secara maksimal. Kita memastikan semua tahapan berjalan damai, seperti yang kita lihat di Kabupaten Bekasi saat ini,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bekasi Shahril Hasibuan.
Dalam rapat tersebut, kata Shahril, Bawaslu Kabupaten Bekasi juga mengulas produk hukum pengawasan yang telah diterapkan. Kendati dimana peserta undangan diminta memberikan pendapat mengenai sejauh mana efektivitas pengawasan tersebut, sebagai bahan evaluasi kelembagaan untuk persiapan pemilu atau pilkada di masa mendatang.
Menyoroti Isu Pilkada yang Kedepan akan digelar DPRD
Selain itu, Bawaslu juga menyoroti isu terkait wacana pelaksanaan pilkada yang dikembalikan ke DPRD. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan konstitusi, khususnya Pasal 18 UUD 1945 yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah bersifat langsung.
BACA JUGA:Berikut 3 Tips Berpetualang dengan Galaxy Watch Ultra
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Bekasi Resmi Naik Kelas ke Tipe A
“Kenapa pilkada langsung perlu dipertahankan? Karena esensinya ada pada Pasal 18 UUD 1945, di mana rakyat berhak memilih kepala daerahnya secara langsung. Ini merupakan bagian dari demokrasi yang telah dijalankan sejak era otonomi daerah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003,” jelasnya.
Pemilihan langsung, kata Shahril juga dianggap penting untuk menjaga demokrasi dari tingkat lokal, sekaligus mendukung pendidikan politik masyarakat.
“Melalui pilkada langsung, demokrasi tumbuh dari budaya lokal dan memberi masyarakat kesempatan langsung dalam menentukan pemimpin mereka,” tambahnya.
Pengawasan dan Evaluasi Peraturan
Bawaslu Kabupaten Bekasi juga melakukan evaluasi terhadap penggunaan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sebagai dasar pengawasan selama pemilu. Peraturan ini menjadi acuan dalam pelaksanaan pengawasan di setiap tahapan pemilu, sebagaimana arahan dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi.
“Kita mengevaluasi perbawaslu yang digunakan selama ini. Di sisi lain, KPU memiliki PKPU (Peraturan KPU) yang juga mengacu pada undang-undang pemilu. Kedua regulasi tersebut menjadi pedoman untuk memastikan pemilu berjalan sesuai aturan,” ungkap Shahril.
BACA JUGA:Pertumbuhan Industri di Kabupaten Subang Dorong Kenaikan PAD, Kemiskinan dan Pengangguran Menurun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: