Berawal Kenalan di Medsos, Pelajar MTs Diperkosa Dua Pria, Salah Satu Pelaku Sudah Beristri

Berawal Kenalan di Medsos, Pelajar MTs Diperkosa Dua Pria, Salah Satu Pelaku Sudah Beristri

BINTUHAN - Pelajar salah satu sekolah madrasah tsanawiyah di Kabupaten Kaur yang masih berusia 15 tahun, menjadi korban pemerkosaan dua orang pria. Ia diperkosa oleh tersangka berinisial EK (21), warga Kecamatan Tanjung Kemuning dan YO (17), warga Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur, Minggu, 27 Maret 2022 lalu. Dari dua tersangka ini satu kita tahan dan satu tersangka YO tidak kita tahan dan hanya wajib lapor karena masih anak di bawah umur. Akibat perbuatannya itu, tersangka EK yang telah memiliki anak dan istri itu terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Kaur. “Untuk tersangka pencabulan anak di bawah umur itu saat ini sudah kita amankan,â€ ujar Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayudha Prawira SIk, Kamis, 7 April 2022. Berdasarkan dari data yang berhasil dihimpun, aksi pemerkosaan yang dialami korban itu terjadi Minggu, 27 Maret 2022 sekira pukul 15.30 WIB. Pemerkosaan ini bermula dari korban yang berkenalan dengan tersangka EK di media sosial Facebook. Dari pertemanan media sosial tersebut, korban dengan tersangka lantas menjalin hubungan asmara. Pada saat korban dibawa tersangka ke pondok kebun, lalu diperkosa oleh tersangka EK. Usai melakukan pemerkosaan itu, lalu tersangka EK bertemu dengan tersangka YO. Lalu oleh tersangka YO, korban dibawa oleh tersangka ke rumah kosong, korban lantas diperkosa sebanyak satu kali. Setelah puas melampiaskan nafsunya para tersangka lalu meninggalkan korban. Korban pun akhirnya pulang ke rumahnya dan akhirnya melapor ke ibu korban. Lalu oleh ibu korban ia melaporkan tersangka ke Mapolres Kaur dan akhirnya tersangka berhasil diamankan unit PPA Polres Kaur. “Kasus ini masih kita terus kembangkan termasuk keterlibatan tersangka lain. Untuk sementara ini dua tersangka dengan dua TKP yakni di pondok dan di rumah kosong,â€ terang Kasat. Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (bbs/fjr/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: