8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Ditahan di Rutan Polda Sumut, Termasuk Anak Bupati Langkat Nonaktif

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Ditahan di Rutan Polda Sumut, Termasuk Anak Bupati Langkat Nonaktif

MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akhirnya menahan delapan orang tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangi Angin. Delapan tersangka yang resmi ditahan yaitu HS, IS, TS, RG, JS, HG, SP, dan Dewa Perangin-angin yang merupakan anak dari Terbit. Total ada 9 tersangka di kasus in termasuk Terbit yang ditahan di Jakarta masih dalam kaitan kasus korupsinya. Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menjelaskan penahanan para tersangka dilakukan sejak Kamis (7/4/2022) malam di rumah tahanan (rutan) Polda Sumut. “Terhitung tadi malam delapan orang yang sudah ditetapkan baik yang berperan turut mengakibatkan orang meninggal terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tadi malam penyidik sudah melaksanakan penahanan terhadap delapan orang itu di Rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan,â€ ujar Panca kepada wartawan, Jumat (8/4/2022). Panca mengatakan pihaknya akan segera menyelesaikan kasus ini tepat waktu. “Sebagaimana disampaikan Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kami bersepakat dalam rapat tadi untuk menuntaskan perkara utamanya. Bahwa yang lain informasi bisa kami terima sambil menuntaskan perkara pokoknya,â€ jelasnya. Panca juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi soal korban lain atau hal lainnya di kasus kerangkeng manusia ini agar segera melapor. “Masih ada informasi yang belum. Silakan karena kami masih menangani perkara ini meski ini sudah dilimpahkan ke pengadilan,â€ sebut Panca. Sementara itu, ada dari delapan tersangka yang ditahan di Medan, semuanya berkaiatan erat dengan keberadaan kerangkeng manusia itu. Putra Terbit misalnya, Dewa Peranginangin mengakui ada di lokasi. “Saya berada di lokasi (kerangkeng manusia),â€ ujar Dewa saat dicecar Kapolda Sumut. Kemudian Terang Sembiring yang menjabat pembina kerangkeng manusia. Berikutnya, Junaidi Surbakti penjaga kerangkeng, lalu Iskandar Sembiring, bertugas mengantar korban kerangkeng manusia. Tersangka lainnya yaitu Hermanto Sitepu bertugas mendampingi keluarga calon penghuni kerangkeng yang akan dilakukan pembinaan. Lalu Rajisman Ginting dan Suparman Perangin-angin merupakan bekas penghuni kerangkeng serta mengetahui perihal korban yang tewas serta Hendra Surbakti yang bekerja di pabrik yang ada di kerangkeng. Sejauh ini, Pola Sumut menyebutkan ada tiga korban yang tewas di kerangkeng manusia itu. Namun, kemungkinan ada tiga korban lainnya dari temuan Komnas HAM. “Ada Tiga lagi yang ditemukan Komnas HAM. Itu masih kita didalami,â€ sebutnya. (pjs/fjr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: