Biadab! Ayah Kandung Ini Cabuli Anaknya Sendiri yang Masih Berusia Tujuh Tahun
PERBUATAN biadab ayah kandung yang satu ini tidak patut untuk ditiru, pasalnya ayah bejat ini tega berbuat tak senonoh kepada anaknya sendiri. Perbuatan ayah kandung yang tega kepada anaknya tidak mencerminkan perilaku seorang ayah yang baik. Ayah kandung bejat berinisial DA (33) tega berbuat tak senonoh kepada anaknya sendiri. DA merupakan warga Kapas Gading Madya, Surabaya. Dia tega mencabuli anaknya yang berusia tujuh tahun. Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian, dan tersangka saat ini sudah mendekam di penjara. Dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, peristiwa itu terjadi pada 4 Desember 2021. Sebelum peristiwa ini terjadi, tersangka diminta menjemput dua anaknya untuk tinggal di rumahnya. “Anaknya laki-laki dan perempuan. Ajakan menginap itu dalam rangka yang cowok khitan,†terang Mirzal, Senin (11/4). Sementara itu, diketahui bahwa DA tak tinggal bersama istrinya berinisial HD (33) lantaran sudah pisah ranjang sejak 2019 akibat sering cekcok. Momen itu kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencabuli anaknya. “Saat berada di rumah tersangka itulah korban mengalami pencabulan oleh ayah kandungnya. Dilakukan pada tengah malam pukul 23.00 WIB ,†katanya. Namun, perbuatan bejat DA tak langsung diketahui saat itu juga. Selang sekitar tiga minggu baru terkuak ketika bocah tersebut diantarkan pulang oleh seorang saksi berinisial FN. Saat dirumah ibunya, korban minta diantarkan ke kamar mandi dan saat itu dia mengeluhkan sakit di bagian alat kelaminnya. “Korban menyatakan saat menginap di rumah tersangka dicabuli,†lanjutnya. Selang tiga hari, HD melaporkannya ke Polrestabes Surabaya. Baru pada 7 April 2022 pelaku dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA. “Pemeriksaan itu sekaligus menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka,†tandas Mirzal. DA dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: