Hari Ini, Acep Jamhuri Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi TWP TNI AD

Hari Ini, Acep Jamhuri Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi TWP TNI AD

Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta resmi memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri. --

KARAWANG - Berdasarkan penelusuran KBE, hari ini Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta resmi memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, untuk memberikan kesaksian terkait kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat tahun anggaran 2019-2020, Rabu (8/1/2025).

 

Acep diminta hadir di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jl. Raya Penggilingan, Jakarta Timur, pada Rabu, 8 Januari 2025, pukul 10.00 WIB. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara atas nama Terdakwa-3, H. Tafieldi Nevawan, S.H., M.H.

 

Dasar pemanggilan Acep Jamhuri merujuk pada Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor TAP/42-K/PMT.II/AD/III/2024 dan keputusan penundaan sidang pada 18 Desember 2024. Hakim memerintahkan kehadiran terdakwa dan saksi pada sidang lanjutan di awal Januari 2025.

 

Keterlibatan Acep Jamhuri dalam Kasus TWP AD

 

Sebelumnya, Acep Jamhuri telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi TWP AD. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada 20-24 November 2023. Kasus ini melibatkan proyek pengadaan lahan perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang, yang diduga merugikan negara.

 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa enam saksi, termasuk Acep, yang kala itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang. Penyidikan menyelidiki peran dan kewenangan para pejabat terkait dalam pengadaan lahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: