Komisi I DPRD Jabar Desak Evaluasi Perizinan Tambang di Jawa Barat yang Rugikan Masyarakat dan Lingkungan
Ketua Komisi 1 DPRD Jabar Rahmat Hidayat Djati menerima rombongan DPRD Jabar terkait izin tambang di Kabupaten Karawang,-kbe-kbe
KARAWANGBEKASI.DISWAY,ID- Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, H. Rahmat Hidayat Djati, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat untuk segera mengevaluasi perizinan tambang di Kabupaten Karawang yang dinilai memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. Pasalnya, Karawang termasuk kawasan karst (kawasan lindung) yang tidak seharusnya menjadi lokasi kegiatan pertambangan.
Dalam audiensi antara DPRD Karawang, DLH, dan dinas perizinan terkait, H. Rahmat menyoroti banyaknya kasus maladministrasi dalam perizinan perusahaan tambang di Karawang. Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih maraknya perizinan lingkungan abal-abal di sektor tambang.
“Praktik perizinan lingkungan yang tidak sesuai prosedur dan maladministrasi terus mengakar. Ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga berpotensi merusak lingkungan secara permanen,” tegas H. Rahmat Hidayat Djati.
BACA JUGA:Rayakan Hari Jadi ke-17, Gerindra Karawang Bantu Renovasi Rumah Yatim Piatu
Komisi I DPRD Jabar juga menyoroti laporan masyarakat yang menolak keberadaan tambang di wilayah mereka. Sayangnya, banyak pengaduan yang tidak ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Salah satu kasus yang menjadi perhatian khusus adalah permasalahan perizinan PT Mas Putih Belitung, yang diadukan oleh masyarakat karena dampak operasionalnya.
Sebagai langkah nyata, Komisi I DPRD Jabar bersama Dinas ESDM, DLH, dan DPMPTSP akan melakukan inspeksi langsung terhadap perizinan tambang di Karawang. H. Rahmat memastikan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas perusahaan tambang yang melanggar aturan.
“Kami berkomitmen menjaga lingkungan Karawang dari kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.
Dampak Pertambangan di Karawang
Wilayah Karawang dikenal sebagai kawasan karst (kawasan lindung) yang tidak boleh sembarangan dijadikan lokasi tambang. Aktivitas tambang yang tidak mematuhi aturan perizinan ini telah memicu berbagai dampak negatif, seperti kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan, dan konflik sosial di masyarakat.
BACA JUGA:KDM Ingin Perbanyak MPP di Subang, Reynaldi Siap Wuju
Dengan langkah tegas yang diambil DPRD Jawa Barat, diharapkan masalah ini dapat segera dituntaskan dan memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: