Sempat Buron, Pemerkosa Gadis Disabilitas Diringkus saat Sedang Bersembunyi di Dusun Oebola Luar

Sempat Buron, Pemerkosa Gadis Disabilitas Diringkus saat Sedang Bersembunyi di Dusun Oebola Luar

SEORANG pria yang melakukan pemerkosaan terhadap gadis disabilitas diringkus polisi. Pemerkosa gadis penyandang disabilitas di Kabupaten Kupang diringkus aparat kepolisian. Pelaku NT alias Niko (24). Niko ditangkap saat sedang bersembunyi di rumahnya di Dusun Oebola Luar, Desa Oebola Luar, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT pada Kamis (28/4) dini hari. "Pelaku yang sempat buronan selama dua pekan sudah kami tangkap, sehingga, total tiga pelaku dalam kasus pemerkosaan terhadap gadis disabilitas telah ditangkap," kata Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, Sabtu (30/4). Dia mengatakan penangkapan dipimpin Kanit Buser Aiptu Ardianto Tade bersama lima anggota Kepolisian yaitu Aiptu Jesaya Reners, Bripka Lexi Rondo, Bripka Ananda Lakafani, Bripka Elvis Nonobesi dan Brigpol Edceson Tapatap. Saat dilakukan penangkapan oleh Tim Buser Polres Kupang, Niko sedang bersembunyi di atas loteng rumah yang dijadikan tempat bersembunyi selama melarikan diri dari kejaran aparat Kepolisian. Menurut kapolres ketika hendak ditangkap pihak kepolisian tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menggunakan benda tajam, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan pada betis kaki kiri pelaku. "Polisi melakukan tindakan tegas karena Niko melakukan perlawanan. Pelaku (Niko) sudah dibawa ke rumah sakit. Setelah pulih akan kami periksa di Polres Kupang," kata Kapolres Irwan Arianto. Aparat Kepolisian Polres Kupang sebelumnya juga telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya yakni DT alias Dani dan ZT alias Zaka yang ditangkap pada Minggu (24/4/2022) subuh. Sementara Niko sempat buron dan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kupang. Ketiga pelaku menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan sesuai laporan polisi nomor LP/B/91/IV/2022/NTT /Polres Kupang tanggal 15 April 2022. Kapolres Irwan Arianto mengatakan telah minta penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang untuk menerapkan pasal berlapis terhadap ketiga tersangka. "Harus ada hukuman maksimal bagi para pelaku karena korban diperkosa bersama-sama," kata kapolres. Kapolres juga menyebutkan kalau tersangka Dani malah dua kali memerkosa korban di waktu dan tempat yang berbeda. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: