Kementerian Lingkungan Hidup Segel Reklamasi Pagar Laut 2,5 Hektare di Tarumajaya

Kementerian Lingkungan Hidup Segel Reklamasi Pagar Laut 2,5 Hektare di Tarumajaya

Reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, disegel Kementerian Lingkungan Hidup, Kamis (30/1/2025).--karawangbekasi.disway.id

BACA JUGA:Nonton Izure Saikyou No Renkinjutsushi episode 5 sub Indo

BACA JUGA:Nonton Ishura Musim 2 Episode 4 sub Indo

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan wujud penegakan hukum terhadap kegiatan yang dilakukan tanpa izin.

"Iya, sudah kami segel. Alasannya karena tidak ada PKKPRL-nya," ujar Sumono.

Tindakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.  (Iky)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: