Dugaan Pelanggaran Reklamasi Pagar Laut di Bekasi, PT TRPN Minta Maaf, Usai Terancam Sanksi

Dugaan Pelanggaran Reklamasi Pagar Laut di Bekasi, PT TRPN Minta Maaf, Usai Terancam Sanksi

Permintaan maaf disampaikan kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara merespons pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang menyebut kegiatan reklamasi tak sesuai kesepakatan kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Kabupaten Bekasi diduga melanggar kesepakatan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. 

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebutkan bahwa nota kerja sama antara Pemprov Jawa Barat dan perusahaan tersebut hanya mencakup akses jalan untuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, bukan reklamasi lahan.

"Kita memang mendapat info ada kerja sama dengan Pemprov (Jawa Barat), tetapi setelah kita telusuri ternyata Pemprov (Jawa Barat) hanya memberikan akses masuk terkait dengan kegiatan ini," kata Hanif usai menyegel area reklamasi pagar laut di Kampung Paljaya, Kamis (30/1).

Atas temuan ini, Hanif mengaku akan memanggil PT TRPN selaku pemilik sekaligus penanggungjawab area reklamasi.

"Ini kita akan segera memanggil penanggung jawab proyek ini," tegas dia.

Di sisi lain, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup juga akan mengusut dugaan unsur pidana dan perdata dalam pelanggaran ini.

Nantinya, PPNS akan bekerja sama dengan Polri untuk mengusut dugaan pidana. Mengingat, perusahaan hanya berpatokan pada kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) warga yang berpindah ke tangan mereka.

Oleh karena itu, Hanif meminta agar kegiatan di area reklamasi pagar laut dihentikan dengan waktu yang tidak ditentukan.

"Kita hentikan dengan kewenangan undang-undang. Kami hentikan kegiatan di sini, kemudian kami akan panggil semua yang terlibat di sini," imbuh dia.

Sementara itu, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) meminta maaf atas pembangunan area reklamasi pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi, jika dianggap melanggar dan tak sesuai prosedur.

Permintaan maaf disampaikan kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara merespons pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang menyebut kegiatan reklamasi tak sesuai kesepakatan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

"Perushaaan meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada pemerintah pusat, kepada pemerintah provinsi, kepada siapa pun juga yang merasa tersakiti," kata Deolipa.

Deolipa mengaku, pembangunan area reklamasi pagar laut merupakan inisiatif kliennya setelah melakukan penataan terhadap Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya.

Akan tetapi, Deolipa bilang bahwa pembangunan alur pelabuhan yang berangkat dari pemasangan pagar laut murni atas permintaan Pemprov Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: