Agung Yansusan Berharap Perda Wirausaha Daerah Sejalan Dengan Kebutuhan Masyarakat

Agung Yansusan Berharap Perda Wirausaha Daerah Sejalan Dengan Kebutuhan Masyarakat

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan II (Kabupaten Bandung) Agung Yansusan ST, S.Ag, MUD di Gedung Ruko Printing Bahana Cendekia, Kec. Banjaran, Kabupaten Bandung, Jumat, (14/02/2025).--karawangbekasi.disway.id

BANDUNG, KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan II (Kabupaten Bandung) Agung Yansusan ST, S.Ag, MUD mengharapkan penyebarluasan peraturan daerah ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat, tetapi juga sebagai pengingat bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk lebih optimal menjalankan program-program pendukung kewirausahaan di tengah berbagai tantangan yang ada.

"Keutamaan dalam perda ini bagaimana masyarakat dapat berwirausaha yang tentunya sejalan dengan program dan kegiatan yang dijalankan oleh dinas-dinas terkait di Provinsi Jawa Barat agar masyarakat dapat lebih efektif mendapatkan pendampingan penuh dan memanfaatkan setiap peluang yang ada, " ujar Agung dalam kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Tahun yang bertempat di Gedung Ruko Printing Bahana Cendekia, Kec. Banjaran, Kabupaten Bandung, Jumat, (14/02/2025).

BACA JUGA:Melalui Perda Wirausaha Daerah, Taufik Harap bisa Menumbuhkan Usahawan Muda Sebagai Ketahanan Ekonomi di Jabar

BACA JUGA:Camat Tarumajaya Diminta Evaluasi Kades Segarajaya, Ini Alasannya

Dalam kesempatan tersebut Agung membahas terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor No. 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Provinsi Jawa Barat.

Agung mengingatkan kembali kepada masyarakat Banjaran Kabupaten Bandung mengenai hak-haknya dalam kewirausahaan.

Mendapatkan pelatihan, pendampingan hingga permodalan dari pemerintah menjadi kunci penting dalam mengimplementasikan perda wirausaha tersebut.

Sehingga, masyarakat pun akan merasakan langsung manfaat dari perda yang bersentuhan langsung. 

BACA JUGA:2.000 Personel Dikerahkan Amankan Laga Persija vs Persib di Bekasi

BACA JUGA:Dukungan Tempo Scan Group terhadap Program Pemerintah untuk Pemenuhan Nutrisi dan Gizi Anak Indonesia

“Di perda kewirausahaan daerah ini, terdapat berbagai pasal yang mendukung masyarakat untuk mendapatkan fasilitas pelatihan, pendampingan, serta akses permodalan dan pemasaran. Pendekatan ini merupakan bentuk pendampingan lengkap dari pemerintah, sehingga masyarakat dapat memahami hak-haknya dalam mengembangkan usaha,” pungkas Agung.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: