Sudah Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan, Kepala DLH Bekasi Masih Punya Kewenangan

Sudah Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan, Kepala DLH Bekasi Masih Punya Kewenangan

TPA Burangkeng-Kbe-Ist

BACA JUGA:Bupati Ajak Ngosrek Bareng, Gerakan Bersih-Bersih se-Purwakarta

Hingga saat ini, belum ada proses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) di DLH Kabupaten Bekasi. 

Namun, jika SDS nantinya ditahan, pemerintah akan segera menunjuk pejabat pengganti agar roda pemerintahan tetap berjalan.

 

Terakhir, Bennie berharap kasus serupa ini agar tak terulang, pihaknya mengingatkan para abdi negara untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. 

 

"Harapannya tentu kita semua dalam bekerja agar selalu bersyukur dan memohon perlindungan kepada Allah SWT," pungkasnya. 

 

Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat setelah KLH mengusut enam pengelola TPA di Indonesia yang dianggap tidak memperhatikan dampak lingkungan. 

 

Selain TPA Burangkeng, lima lainnya adalah TPA liar Limo-Depok, TPS Pasar Induk Caringin-Bandung, TPA Rawa Kucing-Tangerang, TPA Bakung-Bandarlampung, dan TPA Sarbagita-Denpasar.

 

Deputi Gakkum KLH Rizal Irawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas TPA ilegal dan pengelola yang melanggar aturan lingkungan. Beberapa kasus sudah dalam tahap pemeriksaan, termasuk TPA Rawa Kucing dan TPA Burangkeng.

 

Selain itu, KLH juga tengah memproses sanksi paksaan pemerintah terhadap 343 TPA yang dikelola daerah, termasuk menutup 37 TPA dengan sistem open dumping.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: