Usut Kasus Tersangka Kadis LH Sampai Tuntas, Gakkum LH Diminta Periksa Kabid dan Kepala UPTD TPA Burangkeng
Tumpukan Sampah di TPA Burangkeng Over Capasitas--karawangbekasi.disway.id
Selain itu, TPA Burangkeng yang dikelola secara open dumping sangat jelas melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 dan UU Nomor 32 Tahun 2009. Akibatnya, TPA open dumping tersebut berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Maka, saya menekankan pentingnya menerapkan hukum pidana maksimal, setidaknya 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Jadi, dalam kasus TPA open dumping, Gakkum KLH harus menerapkan hukum pidana dan denda maksimal terhadap Kadis LH Kabupaten Bekasi," tegasnya.
Sementara itu, Edvin Gunawan, Ketua Umum Yayasan Ahli Salam Semesta, mengatakan dirinya meminta agar Doni Sirait dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi.
"Dengan penetapan Donny Sirait sebagai tersangka menjadi salah satu tolak ukur perbaikan di TPA Burangkeng, dan menjadi pembelajaran untuk kedinasan dalam menjalankan tugas," ujarnya. (mil)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: