Ini Nama-nama Pellaku Pungli THR Pasar Induk Cibitung, Dua Masih Buron

--
CIKARANG, KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID — Polisi bergerak cepat menangkap pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan di Pasar Induk Cibitung qpada Senin dini hari, 24 Maret 2025, pukul 02.00 WIB
Tim Unit 3 Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama tim Polsek Cikarang Barat berhasil menangkap dua orang pelaku
Pelakunya adalah Sodri (30) dan Samsul (48). Sementara dua pelaku lainnya, Agus dan Doko, masih dalam pengejaran alias DPO.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban bernama Muhammad Joehari (26), seorang pedagang ikan asin asal Pringsewu, Lampung.
Peristiwa pemerasan terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Pasar Induk Cibitung, Jalan Teuku Umar, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung.
Korban mengaku didatangi beberapa orang yang mengaku dari “PEMDA” dan memaksa meminta uang tunai sebesar Rp200.000 dengan dalih “THR BOS, RETRIBUSI KEAMANAN”.
Merasa takut, korban pun menyerahkan uang. Pelaku kemudian diketahui telah melakukan pungutan serupa di beberapa lapak dengan total mencapai Rp1,6 juta.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka yang berhasil diidentifikasi dari rekaman video yang viral di media sosial.
“Kami telah mengamankan Sdr. Sodri (30) dan Sdr. Samsul (48). Sementara dua pelaku lainnya, Agus dan Doko, masih dalam pengejaran (DPO),” kata Mustofa saat press release di Polres Metro Bekasi Senin (24/3).
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp250.000 dari tersangka, uang Rp200.000 milik korban yang telah dikembalikan, kwitansi, rekaman video, ID card, seragam dinas pemda, celana, dan kaos yang digunakan pelaku saat beraksi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.
“Kasus ini menjadi perhatian kami agar tidak terulang di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, terutama di pusat-pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas,” tandasnya.
Mustofa kembali mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk tindak pidana pemerasan maupun pungutan liar. (Iky)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: