Tolak Pengangkatan Sekdes Jadi Plt Kades, Ratusan Warga Desa Lambangsari Buat Pernyataan
BEKASI – Ratusan warga Desa Lambangsari menolak diangkatnya Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala desa dalam mengisi kekosongan jabatan yang terjadi, Pada Minggu (11/9/2022).
Penolakan itu dilakukan melalui pernyataan sikap di aula kantor desa. Mereka menolak pemberhentian sementara Kades Lambangsari, Tambun Selatan, Pipit Haryanti yang diberhentikan sementara.
Diketahui bahwa Sampai saat ini Kades Lambangsari Pipit Haryanti masih menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi terkait dugaan korupsi program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021.
Baca Juga:Â Kades Lambangsari Penerima Penghargaan Anti-Korupsi, Kantongi Duit Setengah Miliar Pungli PTSL
“Kami menganggap aturan tersebut dikeluarkan dengan sarat kepentingan politik dan kami menolak kebijakan tersebut, "ujar Sarjan salah saorang ketua RT yang didapuk menjadi pembaca deklarasi bersama.
Dikatakan bahwa persoalan pemberhentian sementara Kades Lambangsari dan kemudian menetapkan Plt. Kepala Desa adalah sebuah aturan. Namun dengan diangkatnya Sekdes sebagai Plt adalah janggal.
Mereka menilai Sekdes tersebut adalah bagian dari peristiwa yang menyebabkan Kades Pipit menjadi tersangka tungga.
Baca Juga:Â Astaga.. Kades Cantik Lambangsari Jadi Tersangka Pungli PTSL, Langsung Ditahan
"Sekdes dalam program PTSL adalah bendahara, Kasie. Pemerintahan (koordinator panitia) dan Kepala Dusun adalah bagian dari penentu kebijakan PTSL di dalam kepanitiaan," ujarnya.
Mereka juga sangat menyayangkan atas adanya laporan terkait PTSL di Desa Lambangsari yang sejatinya sudah selesai pada 2021 dan sudah terjadi penyerahan sertifikat yang diterima oleh para pemohon.
Menurut mereka pungutan Rp400 ribu yang mohonkan adalah dalam rangka upaya percepatan dan memaksimalkan jalannya program PTSL yang hanya dikejar dalam tempo waktu 5 (lima bulan) Agustus hingga Desember 2021.
“Bahwa persoalan PTSL 2021 yang terjadi di wilayah kami tidak ada upaya tindakan untuk melakukan korupsi, karena pungutan biaya PTSL yang dilakukan adalah dalam rangka kebutuhan teknis untuk mempercepat upaya penyelesaian sertifikat, "tegasnya.
Hal itu terbukti bisa diselesaikan secara cepat dan sudah diterima oleh pemohon/masyarakat sejak Desember 2021 hingga awal tahun 2022.
Baca Juga:Â Viral Tersangka Korupsi Bisa Tandatangan Dibalik Penjara, Warga Lambangsari Dibuat Heran
Terkait keputusan biaya tambahan adalah kesepakatan dan bukan intruksi atau perintah Kepala Desa dan menjadi keputusan bersama yang kemudian secara mayoritas masyarakat pemohon PTSL setuju dengan suka rela dan tidak berkebaratan.
Turut juga disampaikan, sejatinya dalam setiap persoalan yang terjadi di wilayah otoritas pedesaan segala hal yang berkaitan dengan hal-hal persengketaan, maupun pada persoalan kebijakan yang berakibat adanya keberatan warga terhadap kebijakan lingkup desa lebih mendahulukan penyelesaian melalui musyawarah, sesuai dengan kondisi dan hak asal usul desa, termasuk terkait persoalan PTSL yang terjadi diwilayahnya.
Dari pernyataan yang disampaikan, mereka juga meminta kepada Pj. Bupati Bekasi untuk menarik surat keputusan Nomor : HK.02.02/Kep.418-DPMD/2022. Plt Kepala Desa Lambangsari yang telah dikeluarkan pada tanggal 8 September 2022.
Baca Juga:Â Kades Cantik Pungli Setengah Miliar di Cikarang Bakal Dinonaktifkan
Serta meminta penyelesaian hukum yang menjerat Kades Pipit Haryanti untuk dilakukan upaya pendekatan restorative justice.
Mereka mengancam jika pernyataan sikap tidak mendapatkan perhatian untuk ditanggapi, maka secara bersama akan mundur sebagai LKD dan kemitraan desa.
Ratusan warga itu terdiri dari unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) serta Kemitraan Desa, yakni Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Pokdar Kamtibmas, Linmas/Hansip, Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) se- Desa Lambangsari, Tambun Selatan.(amn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: