Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Geledah Dua Lokasi di Jakarta dan Bekasi

Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Geledah Dua Lokasi di Jakarta dan Bekasi

METRO BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di DKI Jakarta dan Bekasi berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 Kementerian Sosial (Kemensos). Proses kegiatan di dua lokasi berbeda tersebut hingga kini masih berjalan.

“Terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka JPB dkk, Selasa (12/1/2021), tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi,â€ kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1).

Ia menjelaskan, dua lokasi yang digeledah tim penyidik lembaga antirasuah di antaranya rumah Jalan Raya Hankam Cipayung, Jakarta Timur dan Perum Rose Garden, Jatikramat, Jati Asih, Kota Bekasi. Hingga kini, proses penggeledahan pada dua lokasi berbeda tersebut masih berlangsung.

“Proses kegiatan saat ini masih berlangsung dan Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah kegiatan selesai,â€ ujar Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Selain itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Aardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta

KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang disepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket Bansos. Sebagai Penerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Jawa Pos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: