Akui Ada Permainan Tagihan Listrik, PLN UP3 Bekasi Siap Dilaporkan Pusat

Akui Ada Permainan Tagihan Listrik, PLN UP3 Bekasi Siap Dilaporkan Pusat

METRO BEKASI - Kasus dugaan permainan denda pelanggan oleh oknum pegawai PT PLN (Persero) UP3 Kota Bekasi, kian memanas. Betapa tidak, alih-alih memberikan klarifikasi secara terbuka malah terkesan menutupi dengan menantang media untuk membawa kasus ini bisa dilanjutkan ke PLN Pusat. Hal itu diungkapkan Manager Keuangan dan Umum PT PLN UP3 Kota Bekasi, April dalam klarifikasi dugaan permainan denda melalui permainan KwH (Kilowatt Hour) pada Senin (6/6/202). "Terkait dengan masalah ini, PLN berprinsip penerapan KIP dan silakan jika berlanjut kantor PLN Pusat," kata dia. Selain itu, sambung April, PLN tidak intervensi terkait kasus pemutusan hubungan kerjasama (PHK) dengan vendor. "Ranahnya antara HRD PLN dengan HRD perusahaan jasa pengendalian daya, internal komunikasi ini yang telah dijalankan," seloroh dia. Sementara itu, Manager Pengawas Lapangan Maman Suherman justru merasa kewalahan dalam memonitor setiap orang yang bekerja di lapangan. "Kita tenaga hanya satu sedangkan yang diawasi sekitar 58 orang," kilah dia. Dirinya juga tidak membantah jika ada permainan di lapangan. "Namun kita siap jika kasus dilaporkan ke kantor PLN pusat," pungkas Maman saat mengkonfirmasi para awak media di meeting room PLN UP-3 Kota Bekasi. Sebelumnya diberitakan bahwa oknum PLN (Persero) UP-3 diduga memainkan uang denda pelanggan di wilayah Kota Bekasi. Alih-alih berkontribusi untuk negara oknum karyawan PLN ini senantiasa berkedok bekerjasama dalam penertiban pemakaian energi listrik dengan perusahaan jasa sebagai vendornya. Hasil investigasi di lapangan, salah seorang nara sumber menyatakan permainan denda tersebut dengan melakukan permainan KwH (Kilowatt Hour). "Hitungan KwH diduga dipermainkan manakala data sudah masuk target tinggal mengarah ke rumah-rumah pelanggan terkena denda PLN," ujar sumber tersebut. Ilustrasinya lanjut narasumber salah satu PT penyedia jasa tagihan, denda sebesar Rp 55 juta bisa diselesaikan di bawah tangan dengan besaran hanya Rp 16.500.000 saja. "Dibuatlah pengaturan KwH jumlah nominal yang sudah disepakati pelanggan dengan oknum PLN," ungkapnya. Permainan denda pelanggan dilakukan oknum PLN Unit Pelayanan (UP3) Kota Bekasi. Kerjasama oknum PLN dengan perusahaan vendor dilakukan diduga telah berjalan bertahun-tahun. Ironisnya jika terjadi pelanggaran kesepakatan antara kedua belah pihak, maka PT pengerah jasa atau vendor akan diputus hubungan kerjasama secara sepihak. "Semua ada targetnya maka jika target tidak terpenuhi akan ada pemutusan kerjasama sepihak dari PLN," pungkas nara sumber. (ro/amn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: