Dorong BPK Audit Investigasi Korupsi PLN Bekasi?

Dorong BPK Audit Investigasi Korupsi PLN Bekasi?

** Hak Jawab Manager PLN UP3 Bekasi : Internal Vendor Kami METRO BEKASI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diminta segera melakukan audit investigasi terhadap PT PLN (Persero) yang diduga adanya korupsi berjamaah dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Sebab dugaan kongkalikong oknum atau orang dalam PLN UP3 Bekasi dalam menghilangkan berita acara denda pelanggan bukan ditindak malah dibela. Hal itu ditandai dengan surat yang dikirimkan PLN UID Jawa Barat UP3 Bekasi pada 10 Juni 2022 silam. Koordinator LP3D Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan indikasi kerugian negara yang dilaporkan vendor PLN harusnya menjadi catatan penegak hukum terutama BPK RI untuk segera mengusut tuntas. "Ini bagaimana BUMN kita sehat, kalau dikit-dikit pegawai mereka dibela kesalahanya. Kan itu (vendor,red) sudah ungkap adanya temuan kerugian negara. Jadi penegak hukum harus turun cek kebenarannya dan PLN pun harus terbuka," kata dia kepada KBE pada Minggu (12/5/2022). Apalagi, sambung Rahmat, dirinya mencatat adanya arogansi PLN UP3 Bekasi yang merugikan banyak pihak. Di antaranya, kasus pemutusan empat sekolah lantaran menunggak tagihan listrik sehingga mengganggu pembelajaran tatap muka (PTM). Lalu, trafo gardu listrik di gedung baru Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi juga dibongkar petugas PLN pada akhir bulan Mei 2022 silam. "Pelanggan telat langsung didenda dan kalau PLN lalai tak pernah ada kompensasi ke pelanggan," ketus dia. Disisin lain, Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bekasi, Rahmi Handayani mengirimkan surat hak jawabnya terkait kasus dugaan korupsi denda tagihan listrik. Klrafikasi resmi dari manajemen PLN UP3 Bekasi yang berkantor di Jalan Cut Meutia No.44 Margahayu Kota Bekasi menyampaikan hak jawab dan hak koreksi terkait pemberitaan sebagai berikut. "Terkait pemberitaan tersebut terdapat informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," tulis surat tersebut. Pertama, pemutusan hubungan kerja yang dimaksud (Bp Saefudin) adalah pemutusan hubungan kerja di internal vendor kami yakni PT Andika Energindo (Merupakan Penyedia Jasa untuk PLN UP3 Bekasi) Kedua, berdasarkan informasi dari Bp. Suwarno (Manager Operasional PT Andika Energindo) bahwa Sdr. Saepudin merupakan pegawai dari PT Andika Energindo yang ditugaskan di lingkungan kerja di salah satu Unit Pelayanan Pelanggan di PLN UP3 Bekasi. Pengembalian yang bersangkutan selaku alih daya oleh PLN UP3 Bekasi kepada PT Andika Energindo sebagai penyedia jasa adalah untuk dilakukan pembinaan dan peningkatan kinerja. Selanjutnya Bpk. Suwarno menyampaikan sudah menerima dengan baik Tenaga alih daya tersebut. Adapun terkait dengan pemberhentian yang bersangkutan oleh PT Andika Energindo adalah didasarkan atas pelanggaran integritas yang tidak dapat ditolerir dan tidak sesuai dengan nilai-nilai perusahaan dari PT Andika Energindo. "Demikian hak jawab dan hak koreksi kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih," tukas dia. (rom/amn/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: