Stttt... Diam-diam BPK Temukan Kejanggalan Sewa Hotel Isolasi Covid-19

Stttt... Diam-diam BPK Temukan Kejanggalan Sewa Hotel Isolasi Covid-19

ONLINEMETRO.ID - TAK hanya kegaduhan’ dugaan ‘cashback fee’ sewa hotel covid-19 di Kabupaten Karawang, ramai-ramai disorot publik. Ternyata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI justru menemukan beberapa kejanggalan dalam pengelolaan hotel wisata Covid-19 di Sulawesi Selatan (Sulsel). Hasil penemuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Kepatuhan penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 pada Pemprov Sulsel dengan nomor LHP: 65/LHP/XIX. Makassar 12/2020. Selain program wisata Covid-19, dalam LHP itu BPK juga menyoroti persoalan dana BTT Pemprov, Pembangunan Infrastruktur, pengadaan alat kesehatan hingga dengan tidak sinkronnya data penerima Bansos Covid 19. "Kamar tidak bisa kita tentukan tergantung pasien, berapa pasien masuk itu yang terdaftar. Datanya yang pegang Dinas Kesehatan, saya kan infrastrukturnya,â€ jelasnya. Selain itu, kata Nimal, kerja sama Pemprov dengan pihak hotel wisata covid-19 selama ini memang tidak ada teken kontrak, karena tidak dapat ditentukan jumlah pesanan atau nilai kontrak. Menurutnya, pemilihan hotel hanya berdasarkan surat keputusan dari Gubernur Sulawesi Selatan terkait penunjukan hotel yang digunakan untuk Program Wisata Duta Covid. Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), jumlah pemesanan kamar hanya disatukan berupa paket pekerjaan tidak dirinci jumlah penggunaan kamar. Dokumen pertanggungjawaban keuangan untuk pengadaan hotel tidak dilengkapi dengan berita acara perhitungan bersama yang menjadi dasar dalam pembuatan berita acara serah terima. Sementara itu, dokumen pertanggungjawaban pengadaan makan minum menunjukkan bahwa untuk dokumen kewajaran harga hanya mencantumkan surat pernyataan kewajaran harga, tidak melampirkan komponen pembentuk harga makanan. (Fajar/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: