Proses Pengunduran AKD Mandeg, PAN Sebut Sikap Pimpinan DPRD Kota Bekasi Ambigu

Proses Pengunduran AKD Mandeg, PAN Sebut Sikap Pimpinan DPRD Kota Bekasi Ambigu

BEKASI - Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bekasi, Agus Rohadi menyebut sikap pimpinan DPRD Kota Bekasi ambigu. Hal itu membuat Fraksi berlambang matahari itu kecewa terhadap sikap ambigu pimpinan dewan yang acuh terhadap surat pengunduran keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) fraksinya. Kekecewaan tersebut dilontarkan Agus Rohadi pada saat pembukaan Paripurna DPRD Kota Bekasi yang berlangsung pada, Senin (13/6/2022). “Izin pimpinan, saya Agus Rohadi Ketua Fraksi PAN, mempertanyakan usulan pengunduran diri anggota kami dari AKD. Sampai kapan keputusan tersebut. Kami sudah lama menunggu keputusan,â€ tegas Agus menghujani pertanyaan disela pembukaan paripurna. Kata Agus, pihaknya tengah menanti jawaban pimpinan DPRD. Pasalnya, surat pengunduran dilayangkan sejak 27 Mei 2022. Namun hingga kini tidak ada informasi mengenai disetujui atau tidaknya pengunduran tersebut. “Sampai detik ini, pimpinan DPRD tidak memberikan sikap apapun dan tidak memberitahu kami. Seharusnya ini sudah ditanggapi dari dulu. Tapi sampai paripurna sekarang belum juga ada informasi kepada kami,â€ katanya tegas menyebut pimpinan dewan ambigu. “Pimpinan jangan ambigu, jangan tarik ulur, kapan akan selesainya. Putuskan saja sekarang,â€ desak Agus sambil menegaskan fraksinya enggan bertanggungjawab apabila terjadi kesalahan dalam penyelenggaraan AKD sejak surat pengunduran disampaikan. “Apabila dikemudian hari ternyata ada hal-hal yang diluar ketentuan. Maka pertanggal 27 Mei, fraksi PAN tidak bertanggungjawab. Terutama Sekretaris Komisi III, dan Wakil Ketua BK,â€ pungkasnya. Gayung bersambut, interupsi juga dilontarkan Ketua Fraksi Demokrat, Arwis Sembiring merespon sikap Fraksi PAN. Kata Arwis, Badan Musyawarah (Banmu) sudah membahas mengenai surat tersebut. Namun pihaknya juga tidak mengetahui tindaklanjut dari pimpinan DPRD. “Sebetulnya sudah dibahas di Banmus, namun belum ada tindak-lanjut oleh pimpinan. Kita kan rapat ada aturan, seharusnya disampaikan kepada lembaga yang menyampaikan surat. Secara administrasi Fraksi PAN bersurat dan seharusnya dibalas dengan surat,â€ ujar Arwis. Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Tahapan Bambang Sutopo yang memimpin paripurna sempat gagap menanggapi pertanyaan dan desakan kedua fraksi. Dia berkilah akan menindaklanjuti usulan Fraksi PAN. “Mengenai surat kita pastikan pada paripurna yang akan datang diagendakan. Kita patuh pada regulasi yang ada,â€ katanya secara eksplisit tindak-lanjut pembahasan dilakukan Kamis lusa. “Akan kita tindaklanjuti pada hari Kamis 14 Juni 2022,â€ tandasnya. (amn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: