Kondisi TPA Burangkeng Kritis, Pemkab Bekasi Diminta Bertindak Tegas
Kondisi Tumpukan Sampah di TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi.--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Masalah Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) yang dikelola secara pembuangan terbuka atau metode open dumping sudah terlalu lama berlarut. Padahal, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah dengan tegas memandatkan agar jenis pengelolaan TPA itu tidak dioperasikan lagi di Indonesia.
Ketua Kawali Jawa Barat, Edvin Gunawan, menyoroti buruknya pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Kabupaten Bekasi, yang masih menggunakan metode opendumping. Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasalnya metode tersebut seharusnya sudah dihentikan sejak 2013.
“Kondisi di TPA Burangkeng sangat memprihatinkan. Metode pengelolaan secara opendumping ini sejak tahun 2013 lima tahun terhitung undang-undang berlaku, seharusnya sudah tidak boleh digunakan lagi. Namun hingga 2024, belasan tahun TPA Burangkeng masih beroperasi dengan cara ini. Ini jelas tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menyebabkan dampak lingkungan yang sangat serius,” ungkap Edvin Gunawan kepada Cikarang Ekspress.
Menurutnya, kondisi TPA Burangkeng kini sudah melebihi kapasitas. Akibatnya, acap kali terjadi longsor tumpukan sampah, pencemaran lingkungan, hingga pelepasan gas metana yang berbahaya. Bahkan, air lindi dari TPA tersebut diduga mencemari sungai di sekitar lokasi, sehingga merusak ekosistem.
BACA JUGA:Komisi III Apresiasi Kegiatan ''Better Kertajati Festival'' Bapenda Jabar
“Sampah di TPA Burangkeng sudah melebihi kapasitas. Akibatnya, terjadi longsor, pencemaran lingkungan, hingga dampak serius seperti gas metana yang berbahaya dan air lindi yang mencemari sungai. Ekosistem sungai sudah mati. Ini kondisi yang sangat parah,” ucap dia.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa TPA Burangkeng juga tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). “Tanpa Amdal, seluruh aktivitas di TPA ini seperti ilegal. Seharusnya ada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tetapi hingga kini belum ada fasilitas tersebut. Limbahnya langsung mencemari sungai,” ucap dia.
KLHK Turun Tangan, Pemkab Bekasi Diberi Waktu Dua Bulan
Usut punya usut, Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (RI) belum lama ini diketahui telah menyegel TPA Burangkeng pada awal Desember 2024. Pemkab Bekasi diberikan waktu dua bulan untuk melakukan pembenahan, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Oleh karena itu, Edvin mendesak Pemkab Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat segera melakukan langkah konkret. Ia bahkan menuntut agar Kepala DLH Kabupaten Bekasi dicopot jika gagal menyelesaikan masalah ini.
BACA JUGA:Skema Baru Bagi Hasil Pajak Kendaraan Belum Jelas, Pemkab Bekasi Tunggu Juknis
“Jika tidak ada perubahan dalam dua bulan, Pemkab harus siap menghadapi konsekuensi hukum. Ini mirip dengan kasus di Tangerang, di mana buruknya pengelolaan sampah berujung pada proses pidana,” ucap dia.
Selain itu, Edvin juga menyoroti perolehan penghargaan lingkungan hidup yang diterima Pemkab Bekasi dari Pemprov Jawa Barat. Ia mempertanyakan dasar pemberian penghargaan tersebut, mengingat kondisi pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi masih buruk.
“Hanya sekitar 50 persen sampah yang terkelola di Kabupaten Bekasi, sementara TPA Burangkeng kondisinya sangat kritis. Penghargaan dari Pemprov Jabar itu perlu dievaluasi ulang,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: