Skema Baru Bagi Hasil Pajak Kendaraan Belum Jelas, Pemkab Bekasi Tunggu Juknis

Skema Baru Bagi Hasil Pajak Kendaraan Belum Jelas, Pemkab Bekasi Tunggu Juknis

ilustrasi gambar, Pemkab Bekasi--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.IDPemerintah Kabupaten Bekasi hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait perubahan skema bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan mulai berlaku pada 2025. 

Pasalnya, adanya perubahan skema bagi hasil pajak kendaraan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menyampaikan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih belum menerima petunjuk teknis dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai dasar pelaksanaan.

“Sampai sekarang, kami masih menunggu petunjuk teknis dari provinsi. Perubahan skema ini sedang dibahas di tingkat pusat dan provinsi dalam beberapa pekan terakhir,” kata Ani Gustiani kepada Cikarang Ekspres.

Menurut Ani, sebelum pelaksaanan nya berjalan, diperlukan adanya sinkronisasi kebijakan yang sifatnya lebih lanjut agar kedepan implementasi nya dapat berjalan secara optimal.

BACA JUGA:'Hari Kejepit', 22 ASN OPD Bolos Kerja, Sebanyak 37 Pegawai Sakit, dan 197 ASN Cuti

BACA JUGA:DPRD Jabar Gelar Rapur Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024 sampai 2025

Kendati demikian, perubahan skema ini akan mengubah porsi bagi hasil yang sebelumnya 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota menjadi 40 persen untuk provinsi dan 60 persen untuk kabupaten/kota. 

Oleh sebab itu, Ani menilai penghitungan skema baru ini dirasa cukup kompleks sehingga memerlukan kejelasan teknis lebih lanjut sebagai dasar pelaksanaan. “Kami masih menunggu kepastian. Yang jelas, kami siap mengikuti amanat undang-undang,” kata Ani.

Berdasarkan data Bapenda Kabupaten Bekasi yang dikutip Cikarang Ekspres, penerimaan bagi hasil PKB dan BBNKB ini menunjukkan tren peningkatan dalam dua tahun terakhir. 

Pada tahun 2022, Kabupaten Bekasi menerima Rp279,39 miliar dari PKB dan Rp210,11 miliar dari BBNKB, dengan total penerimaan mencapai Rp489,51 miliar. 

Kemudian, pada tahun 2023, angka tersebut meningkat menjadi Rp296,12 miliar untuk PKB dan Rp213,78 miliar untuk BBNKB, dengan total penerimaan Rp509,91 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, mengungkapkan bahwa potensi kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perubahan skema ini masih sulit diprediksi.

BACA JUGA:Satpol PP Karawang Amankan Puluhan Pasangan Tanpa Ikatan Sah di Sejumlah Penginapan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: