Penegak Hukum Diminta Segera Periksa Kadinkes Kabupaten Bekasi

Penegak Hukum Diminta Segera Periksa Kadinkes Kabupaten Bekasi

CIKARANG PUSAT - Usai Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dari Kepala Dinas hingga Sekretaris Dinas, melempar soal transparansi anggaran bantuan tidak terduga (BTT) Covid-19, lempar ke SKPD lain, hingga membuat kecaman. Sudah seharusnya penegak hukum, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pasalnya, oknum pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi diduga telah melakukan keuntungan pribadi, dengan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), untuk melakukan korupsi anggaran BTT Penanganan Korona. Sehingga, penegak hukum dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Sehingga oknum pejabat tidak melakukan penghilangan barang bukti, ataupun memanipulasi seoalah akan adanya mal-administrasi.   Soalnya, saat Cikarang Ekspres kembali konfirmasi, pada Rabu (21/4/2021) kepada Kepala Dinas, Sri Enny dan Sekretaris Dinas, Alamsyah, tidak juga mau menjawab, agar membuka usulan penggunaan dan realisasi anggaran untuk penanganan Covid-19.   Sementara itu, Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Bekasi merasa risih, atas pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sry Enny, agar Inspektorat yang melakukan Transparansi penggunaan anggaran Covid-19, Tahun Anggaran 2020. "Sebaiknya Dinas Kesehatan memberikan informasi yang positif yang bagus lah jangan juga melempar (masalah, red) ke Inspektorat," kata Kepala Inspektur Kabupaten Bekasi, MA. Supratman kepada Cikarang Ekspres, pada Selasa (20/4/2020) di ruangannya. MA Supratman mengatakan, data penggunaan anggaran Covid-19 yang berada di Inspektorat, bukan sebagai Kepala Pengguna Anggaran (KPA). Sehingga, sifatnya hanya untuk laporan kepada Bupati Bekasi atau ke pimpinan. "Soal kegiatan-kegiatan dinas itu bisa langsung ditanyakan langsung ke dinas. Bukan ke saya," jelas pria yang pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan itu. Pria berbadan tambun itu, menyindir Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, agar mempublikasikan penggunaan anggaran Korona itu ke masyarakat. Jika, anggaran yang terealisasi tidak ada masalah. Sehingga tidak ada kecurigaan masyarakat. "Saya berharap Dinas Kesehatan juga, kalau cuma (anggaran, red) global, apa? berapa?, kemudian untuk kegiatan apa-apa?, itu saya pikir bisa lebih menjelaskan," ujarnya. "Sehingga tidak ada pikiran-pikiran negatif dari masyarakat, maupun teman-teman (sosial kontrol, red). Kenapa sampai ditutup?. Jadi lebih baik di ceritakan bagiamana (anggaran, red) ininya," sambungnya. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup itu juga menekankan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, agar segera mempublikasikan usulan dan penggunaan anggaran Covid-19. Sehingga, masyarakat secara luas mendapatkan informasi yang detail. "Sehingga masyarakat juga bisa menerima informasi yang layak , yang baik dari Dinas Kesehatan, tidak harus dari mana-mana," tegas dia. Diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi masih beralibi, untuk tidak mempublikasikan usulan dan penggunaan anggaran bantuan tidak terduga (BTT) penanganan Covid-19, yang berasal dari APBD Kabupaten Bekasi. Alasannya, harus berkoordinasi dengan Inspektorat. "Kami (Dinkes) akan tanyakan terlebih dahulu ke yang lain publikasi anggaran dan penggunaan anggaran (Covid-19, red). Saya tanyakan dulu ke inspektorat," kata Kepala Dinkes, Sry Enny kepada Cikarang Ekspres, Senin (19/4/2021). Dengan nada rendah, perempuan berkacamata itu juga tidak menampik penyerapan anggaran Covid-19 tidak seluruhnya diserap. Kendati demikian, dirinya juga melempar usulan anggaran itu dari kepala bidang masing-masing penanganan Covid-19. "Keperluan (anggaran Covid-19 ada pengadaan, red) alat kesehatan, sarana prasarana. Soal penyerapan minim soal kebutuhan yang kami ajukan," ujar dia dengan singkat. Perlua diketahui, keterbukaan penggunaan anggaran bantuan tidak terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19, yang diusulkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, masih saja tertutup. Meski Sekretaris Dinas Kesehatan, Alamsyah, telah melempar tanggung jawab ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) yang agar transparan. Kini jejaknya diikuti oleh Kadinkes, Sry Enny melempar untuk publikasi harus persetujuan Inspektorat Kabupaten Bekasi. Hal itu membuat Dinas Kesehatan masih saja tidak tahu malu. Apalagi, puluhan miliar yang sudah digunakan sejak Tahun 2020 itu untuk penanganan Covid-19, patut diduga memang anggaran tersebut menjadi bancakan korupsi oleh pejabat. Pasalnya, anggaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi tidak transparan seperti daerah lain, salahsatunya Kabupaten Karawang, yang menampilkan usulan dan penggunaan anggaran melalui website.   Anehnya lagi, penegak hukum di Kabupaten Bekasi seolah bungkam, terkait kurang transparannya anggaran untuk penanganan dan percepatan untuk menghentikan Virus Korona itu, selain membeli perlengkapan untuk pasien rawat inap yang terpapar virus asal China itu, terbagi juga untuk pembuatan banner sosialisasi. Apalagi, sejak Cikarang Ekspres memuat berita terkait penanganan, pencegahan dan korban terkait Covid-19, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi ataupun Bupati Bekasi, sama sekali bungkam dan tidak mau menunjukkan pengajuan dan penggunaan anggaran Covid-19. Padahal, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Helmi mengaku geram terhadap pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dari kepala dinas hingga kepala bidang. Pasalnya, selain anggaran dinas yang tidak jelas penggunaannya, kinerja juga sangat tidak memuaskan. "Sampai saat ini belum ada kejelasan penggunaan (anggaran Dinas Kesehatan, red),â€ kata Helmi kepada Cikarang Ekspres, beberapa waktu lalu. Helmi yang juga bagian dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi disinyalir kurang dihargai oleh pejabat dinas. Pasalnya, selama ini pembahasan anggaran tidak ada penjelasan secara detail soal anggaran belanja tidak terduga (BTT), untuk penggunan Covid-19, pada Tahun 2020. "Dibanggarkan gak ada penjelasan. Hanya BTT aja. Yang hasil recofusing, anggaran BTT, sekarang sisa berapa, yang ke pake (terserap, red) berapa?. Apa-apa saja yang dibelanjakan (tidak ada penjelasan, red)," ujar Helmi. Diberitakan sebelumnya, beredar kabar di media pernyataan Sekretaris Dinas Kesehatan, Alamsyah yang juga bagian dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, yang harus transparan soal anggaran Covid-19, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi. Membuat Staff di BPKAD mengecam pernyataan Sekdin Alamsyah. Saat Cikarang Ekspres Konirmasi BPKAD, memang pejabat Kepala dan Sekretaris BPKAD sedang tidak ada ruangan. Namun, Staff di BPKAD merasa tidak perlu Kepala dan Sekretaris BPKAD yang menjawab pernyataan Sekdinkes, Alamsyah soal transparansi anggaran. Menurut Staff itu, bantuan tidak terduga (BTT) Anggaran Covid-19 yang diusulkan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan BPBD Kabupaten Bekasi, harus mereka yang membuat transparansi anggaran ke publik. Pasalnya, dari 3 SKPD tersebut yang mengelola. "Usulan dinas masing masing, yang mengelola anggaran dinas. Kami (BPKAD, red) disini cuman ngurus administrasi doang. Dan yang harus transparansi ya dia (Sekdin Alamsyah)," ujarnya kepada Cikarang Ekspres, Senin (12/4/2021). Staff BPKAD itu menyindir kelakuan Dinas Kesehatan yang mengelola anggaran covid-19, namun tidak mau transparansi ke publik. Apalagi, anggaran itu bersumber dari rakyat. Sehingga, dirinya mengecam tindakan Alamsyah yang seolah lepas tanggungjawab. "Bagaimana ceritanya ngelola keuangan anggaran covid tapi tidak mau transparan?. Biasalah dia ngomong gituh!. Nyalahin gituh lepas tanggung jawab," sindirnya. Dirinya juga menyarankan, agar Pejabat Dinas Kesehatan untuk melakukan pendidikan dan pelatihan (Diklat), sebagai aparatur sipil negara (ASN). Sehingga, dapat memahami tugas-tugas fungsi pengelolaan anggaran. "Lah badan emang sama seperti kaya dinas?. Ngaco tuh (Alamsyah). Diklat dulu tuh dokter Alam. Bagaimana ceritanya keuangan (BPKAD) harus transparansi mengelola anggaran covid," ucap dia dengan nada ketawa. (jio/har)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: