Pemkab Bekasi Larang ASN ke Luar Daerah, Catat Berlaku Mulai Tanggal 6 sampai 17 Mei 2021

Pemkab Bekasi Larang ASN ke Luar Daerah, Catat Berlaku Mulai Tanggal 6 sampai 17 Mei 2021

CIKARANG PUSAT - Pemkab Bekasi wajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bekasi mudik atau bepergian ke luar daerah mulai 6-17 Mei 2021. Hal itu dikatakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju, Sabtu (24/4). "Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021, oleh karena itu seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga dilarang berpergian ataupun mudik," kata Uju. Diharapkan agar setiap ASN tidak kemana-mana. Karena dengan ini, akan menekan penyebaran Covid -19. Lebih lanjut, larangan mudik juga sudah diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. “Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021,â€ terangnya. Di lokasi yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengakui akan adanya penjagaan di sejumlah ruas jalan. Ia mengatakan, simulasi pemutaran kendaraan pemudik sudah diuji coba belum lama ini. “Sampai saat ini kita masih berkoordinasi dalam pengetatan kendaraan larangan mudik,â€ tandasnya. (har/red)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: