Konsumen: PT. Saluyu Vespario Jangan Berdalih Lagi Mengelak dari Kewajiban Hukumnya

Konsumen: PT. Saluyu Vespario Jangan Berdalih Lagi Mengelak dari Kewajiban Hukumnya

A Ferryanto   KARAWANG- Para konsumen menyayangkan klarifikasi dari Kepala Cabang baru PT. Saluyu Vespario Cabang Karawang atas adanya permasalahan hukum yang sedang terjadi di dealer/showroom tersebut. Melalui kuasa hukumnya  A. Ferryanto, SH., MH., CLA., CT para konsumen menanggapi klarifikasi dari pihak PT Saluyu. “ Kami sangat mengapresiasi atas adanya Jawaban atau tanggapan cepat dari Kacab PT. Saluyu Vespario Cabang Karawang yang baru yaitu Saudara Reza, dia mengakui kebenaran adanya kasus penggelapan terhadap uang konsumen yang telah dilakukan oleh Kacab sebelumnya. Namun, Kami menyesalkan dimana pada saat kami undang mereka untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, tidak ada satupun dari pihak dealer yang beritikad baik untuk datang memenuhi undangan kami, dan tidak juga memberikan tanggapan apapun hingga kami layangkan lagi somasi kedua, " ujar Kang Ferry. Ditambahkan, terkait pernyataan  Reza yang pada intinya: “ _Kita tidak tahu dan berspekulasi dulu apakah uang setoran konsumen sepenuhnya oleh Yandi. Belum jelas karena sampai saat ini Yandi belum ditemukan_â€ menurut Tim Kuasa Hukum konsumen sangat mengada-ada dan terkesan mencari pembenaran semata. Sebab, kata Kang Ferry, sebab persoalan uang Klien ini sudah diakui oleh para Sales Marketingnya, bahwa uang itu benar sudah masuk dan diterima langsung oleh Kepala Cabang yang lama yaitu Yandi. Tentu jika Saudara Reza menduga ada rekanan Yandi yang masih dalam satu perusahaan turut ikut menggelapkan uang konsumen, pasti mereka sudah dapat dideteksi oleh Perusahaan, bukan justru dijadikan alasan seperti ini untuk menunda hak konsumen mendapatkan unit Vespa yang sudah dibeli konsumen selaku pembeli beritikad baik. Kemudian Kang Ferry berujar " _Perlu kami tegaskan Klien kami ini hampir semuanya membeli unit vespa melalui PT. Saluyu Vespario Cabang Karawang dengan tunai (cash) bukan kredit, tentu Uang Muka yang dibayarkan oleh Klien kami bukanlah jumlah uang yang sedikit dan bahkan ada yang sudah lunas. Ini harusnya jadi perhatian khusus oleh Pihak PT. Saluyu Vespario untuk segera menyelamatkan hak konsumennya tersebut. Jangan karena kegagalan perusahaan dalam mengontrol atau mengawasi kinerja Kacab-nya yang lama sampai berkesempatan untuk membawa kabur uang perusahaan, lalu kerugian yang diderita oleh PT. Saluyu Vespario tersebut dibebankan kepada konsumen dengan tidak menyerahkan unit, ini sungguh sesuatu yang tidak profesional_" karena kita sama-sama tahu bahwasanya PT. Saluyu Vespario ini adalah sebagai Dealer Resmi Vespa yang dipercaya oleh Produsen besar seperti PT. Piaggio Indonesia. Kang Ferry selaku Kuasa Hukum Konsumen juga keberatan dengan pernyataan Kepala Cabang baru yang menyatakan “... _Sebenarnya pihak kami sedang mengkajinya. Karena pihak perusahaan kita harus hati-hati, khawatir disalah gunakan. Bisa saja ada yang mengaku costumer_â€, Kang Ferry selaku Kuasa Hukum konsumen menilai Saudara Reza ini seharusnya sudah mengetahui kalau semua Kliennya ini adalah bukanlah konsumen abal-abal, tetapi konsumen dari _dealer_ yang Saudara Reza pimpin sekarang ini yang sudah beritikad baik dalam melakukan pembeliannya. Kang Ferry pun menegaskan, silahkan Saudara verifikasi sendiri bukti pembayarannya dan tolong perlu Saudara ingat bahwasanya Sales marketing Saudara sendiri telah mengakui bahwa benar mereka telah memproses transaksi jual-beli tersebut bersama-sama dengan Klien kami. Jadi, PT. Saluyu Vespario jangan terkesan banyak alasan dan melepaskan tanggungjawabnya, silahkan anda verifikasi bukti bayar Klien kami ini, jika sudah benar maka keluarkan unit vespa yang mereka sudah beli. "Jika terhadap Somasi kedua yang sudah kami layangkan tidak juga diindahkan oleh mereka, maka Klien kami akan segera melaporkan persoalan ini kepada Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan kompetensinya, dan juga akan melaporkan secara resmi kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terkait hak konsumen yang sudah diabaikan oleh mereka selaku pengusaha dealer Vespa. Lalu Klien kami juga akan membawa persoalan ini kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Karawang karena diduga telah banyak korban lainnya yang dirugikan dalam transaksi pembelian unit Vespa tersebut yang notabene itu semua adalah masyarakat Karawang dan adapula beberapa korban yang berasal dari Kabupaten tetangga lainnya," jelas Kang Ferry. Kemudian lanjutnya, setelah diusut secara mendalam ternyata hal ini tidak hanya terjadi kepada 11 orang klien kami saja, masih banyak diluar sana yang menjadi korban, sama dengan yang telah Klien kami alami dan itu jumlahnya bisa lebih kurang 40 orang konsumen dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) dan bahkan bisa lebih. "Dan kami selaku kuasa hukum akan memproses persoalan ini secara tuntas jangan sampai ada korban baru lagi. Jika pihak perusahaan terkesan memperlambat proses penyerahan unit vespa yang sudah dibeli oleh Klien kami, kami tidak akan segan-segan untuk menempuh langkah hukum berikutnya_", tandanya. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: